Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Jimly Asshiddiqie meminta tertib administrasi kepada seluruh penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, pelanggaran administrasi juga bisa dijadikan perkara pengaduan di
DKPP.
“Tidak tertib administrasi termasuk pada pelanggaran yakni
pelanggaran menyangkut asas profesionalisme,†jelasnya ketika menjadi narsum pada
acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota dan DPR,
DPD dan DPRD Tahun 2014 yang dihadiri anggota Bawaslu provinsi dan Panwaslu Kab/kota di seluruh Indonesia di
Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Senin (10/2) malam.
Dia menerangkan, menurut ahli administrasi negara, kesuksesan
sebuah organisasi hampir 50 persennya ditentukan oleh tertib tidaknya
administrasi. Untuk itu, dia meminta agar tidak menyepelekan hal-hal yang
terkait dengan administrasi. Memang, tidak tertib administrasi tidak termasuk
pelanggaran berat. “Sanksi yang berikan terhadap pelanggar administrasi paling
hanya peringatan,†tutup guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia
itu. (ttm)