Jakarta,DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Jimly Asshiddiqie berpesan kepada seluruh penyelenggara Pemilu yang telah
diberikan sanksi baik tertulis, peringatan keras atau pemberhentian tetap,
untuk tidak sakit hati oleh Putusan DKPP. Apa yang telah Putus adalah media
pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu.
“Sanksi itu maksudnya bukan untuk membalas kesalahan
Anda, melainkan untuk menyelamatkan institusi supaya kepercayaan publik itu
tidak rusak,†kata Jimly, di ruang kerjanya, Rabu (10/12).
Dia menerangkan, kecuali daerah DI Yogjakarta hampir
seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia pernah beperkara di DKPP.
Daerah yang paling banyak itu Papua. Daerah Jawa yang beperkara cukup
banyak adalah Jawa Timur,Jawa Barat dan Banten.Untuk Jawa Tengah relatif
sedikit.
“Semua daerah berkesampatan belajar tentang etika
penyelenggara Pemilu,†ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia tidak menampik ada pandangan negatif dari
penyelenggara Pemilu. DKPP dinilai sebagai lembaga pencabut nyawa. Namun Jimly
optimis, dengan belajar berperkara di DKPP itu para penyelenggara Pemilu akan
lebih menjaga etika ke arah yang lebih baik.
“Saya berkeyakinan proses Pemilu akan menjadi lebih
dari masa ke masa,†tutup dia. (ttm)