Jakarta
– Ketua DKPP Jimly asshiddiqie menghadiri penandatanganan nota kesepahaman
antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tentang verifikasi Ijazah Calon Gubernur
dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Kamis (07/30) siang. Acara yang berlangsung terbuka ini bertempat di Ruang
Sidang Utama KPU Pusat, Jakarta dan dihadiri oleh Ketua KPU dan komisioner KPU,
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi beserta beberapa pejabat eselon
I.
Sebagaimana
diketahui penyerahan salinan ijazah merupakan salah syarat bagi calon kepala
daerah yang mengikuti pilkada sehingga untuk pemeriksaan keabsahannya KPU
merasa perlu melakukan kerjasama dengan Kemeristek Dikti. Dalam sambutannya
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) verifikasi keabsahan ijazah
adalah memastikan bahwa pejabat yang menjabat melalui proses pemilihan umum menempuh
pendidikan dengan benar.
Penandatangan
MOU ini mendapat respon positif dari Jimly Asshiddiqie selaku ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bagus, bahwa kita memastikan semua
calon kepala daerah tidak boleh ijazah palsu,†katanya. Dan apabila ada penggunaan
ijazah palsu oleh calon kepala daerah laporkan ke KPU dan Bawaslu untuk segera
ditindaklanjut.
Secara
lebih lanjut diingatkan bahwa ijazah palsu ini tidak hanya terkait dengan calon
kepala daerah melainkan juga dari penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun
Bawaslu seluruh Indonesia. “Penyelenggara pemilu tidak boleh menggunakan ijazah
palsu, apabila terbukti maka kita pecat dan ini penting untuk memperbaiki moral
bangsa kita,†ujar mantan ketua MK itu.
Menurut
Menristek Dikti Mohamad Nasir, penggunaan ijazah yang tidak sesuai juga terkait
dengan masalah moral. Lebih lanjut juga dijelaskan mengenai kategori ijazah
palsu, antara lain (1) Ijazah diperoleh dari perguruan tinggi dengan tidak
melakukan proses pembelajaran sama sekali; (2) Ijazah yang diperoleh dari proses
pembelajaran yang tidak sesuai dengan pedoman – pedoman perkuliahan yang benar;
(3) Ijazah diperoleh dari lembaga yang tidak mendapatkan ijin; (4) Ijazah yang
diperoleh dari lembaga yang tidak benar dengan permintaan sesuai kebutuhan para
pembeli Ijazah.
Penulis:
Prasetya Agung N
Foto:
irmawanti