Jakarta, DKPP – Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menyampaikan materi dalam
acara Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019
di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Kamis (30/8/2018) sore. Acara pelatihan
ini merupakan gelombang kedua. DiikutiÂ
oleh 185 polisi (penyidik, penyelidik pembantu) dari 12 Polda di Indonesia.
Menurut Harjono, Gakumdu
memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan hukum Pemilu. Karena
tanpa adanya penegakan hukum dalam Pemilu, maka proses demokrasi tidak akan
berjalan. Sementara biaya Pemilu sangat besar. “Berapa trilyun negara telah
mengeluarkan dana untuk Pemilu. Untuk itu, hukum dan demokrasi bagaikan dua
sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,†katanya.
Harjono yang juga mantan Hakim
Mahkamah Konstitusi itu mengenalkan DKPP kepada peserta. DKPP menangani dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat undang-undang no.
7 tahun 2017 tentang Pemilu. “DKPP memeriksa laporan pengaduan yang masuk dan
menyidangkan perkara yang telah memenuhi syarat, lalu memutus perkara,â€
katanya.Â
Beragam pengaduan yang masuk ke
lembaganya, terlebih pada waktu tahapan pelaksanaan Pilkada 2018. Selain itu,
ada juga pengaduan yang masuk terkait dengan pelaksanaan rekruitmen
penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. “SedangkanPengaduan yang masuk
terkait dengan tahapan Pemilu Legislatif 2019 belum ada,†katanya. [Teten Jamaludin]