Jakarta, DKPP- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019 yang dilakukan melalui video conference antara kantor Kemenkopolhukam dengan Polda di 34 provinsi se-Indonesia, Senin (15/4). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Polri ini mengusung tema “Kesiapan Akhir Pemilu Serentak 2019 bersama Lembaga/Kementerian terkait di bawah Koordinasi Kemenkopolhukam. Selain Ketua DKPP, dari penyelenggara pemilu, hadir pula Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan dalam kegiatan tersebut.
“Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan keperluan tanggal 17 April. Masing-masing instansi tadi sudah melaporkan terutama KPU dan Bawaslu. Melaporkan hal-hal yang sporadis terjadi, utamanya yang terjadi di Selangor,” kata Dr. Harjono yang ditemui usai rapat.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa dalam rapat tersebut DKPP melaporkan kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka mendukung kesiapan Pileg dan Pilpres 2019. Terutama dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Harjono menyampaikan bahwa DKPP akan menjeda proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hingga tanggal 24 April 2019.
“Selama tahapan ini DKPP tidak akan menggelar sidang, karena mereka sedang sibuk semua,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menegaskan telah mengingatkan penyelenggara pemilu tingkat Kab/ Kota untuk menjalankan kewenangannya dalam menegakkan kode etik dengan bertanggungjawab. Perlu diketahui, sesuai ketentuanPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 10A dijelaskan bahwa dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota (PPK,PPS, atau KPPS) pengaduan dan/atau laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 B dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota (Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa), atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara pengaduan dan/atau laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
“Kami juga sudah mewanti-wanti kepada penyelenggara pemilu tingkat Kab/Kota, karena sudah diberi kewenangan untuk menegakkan kode etik, dengan bertanggungjawab, laksanakanlah kewenangan itu. Ini adalah hal inti yang disampaikan dalam rapat tadi,” pungkasnya. [Irmawanti]