Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Muhammad mengikuti pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr. Muhammad Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (10/6/2020) pukul 16.00 WIB.
Pertemuan tersebut digelar secara tertutup dan membahas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020 yang tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Muhammad mengatakan tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni DKPP, KPU, dan Bawaslu melalui MA berharap penyelesaian sengketa proses atau tahapan pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MA bisa efektif.
“Kami bertiga menyampaikan lembaga peradilan ini bisa mengefektifkan, menggunakan waktu yang disediakan undang-undang dengan efisien. Tidak menggunakan secara full, pada batas akhir,” ungkap Muhammad.
Menurut Undang-Undang, batas waktu penyelesaian sengketa tahapan pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 akan selesai pada 23 Desember 2020. Sedangkan pemilihan dilakukan pada 9 Desember 2020.
“Kalau itu disetujui MA, paling lambat tanggal 9 November semua sengketa proses pilkada semua sudah selesai. Atau satu bulan sebelum 9 Desember,” lanjut Muhammad.
DKPP, sambungnya, menyambut baik respon Ketua MA, Dr. Muhammad Syarifuddin terkait imbauan penyelenggara pemilu terkait penyelesaian sengketa proses atau tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19.
“Ketua MA, Wakil Ketua MA dan para Hakim Agung sangat responsif atas usulan kami. Langsung menunjuk Hakim Agung yang membawahi Kamar Tata Usaha Negara (TUN) untuk menyiapkan apa yang menjadi harapan penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI, Abhan. [Humas DKPP]