Semarang, DKPP – Dalam
rangka pengamanan Pilkada Serentak 2018, POLRI menggelar Apel Satuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2017 . Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan bahwa apel ini akan
digelar selama 3 hari yakni tanggal
9-11/10.
Presiden Joko Widodo hadir dalam apel
tersebut dan dalam kesempatan pembukaan apel dia memberi arahan kepada pejabat utama kepolisian (Akpol)
Semarang. Ketua DKPP, DR. Harjono bersama anggota KPU Hasyim Asy’ari,
Ketua Bawaslu Abhan dan Kemendagri turut hadir menjadi narasumber.
Dalam
paparannya Ketua DKPP Harjono menyampikan materi terkait tugas pokok dan fungsi DKPP
serta kode etik Penyelenggara Pemilu di hadapan pejabat
utama kepolisian dan 461 Kapolres se-Indonesia, Senin (9/10/2017).
“DKPP adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu selain KPU dan Bawaslu. Masing-masing lembaga memiliki peran masing-masing. Pelanggaran administrasi, pidana pemilu, sengketa atau
kode etik ada lembaga yang menyelesaikannya,†jelas ketua DKPP.
“Pemilu berintegritas lahir dari penyelenggara pemilu dan
proses penyelenggaraan yang berintegritas. Peserta yang berkontestasi juga
harus berintegritas. Melalui penyelenggaraan yang jujur, adil, dan
fair akan dihasilkan pemimpin yang legitimated,†tambah dia.
Selanjutnya Harjono menjelaskan terkait dasar hukum
pembentukan DKPP yakni Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 159
ayat (2) huruf (c) menyebutkan wewenang DKPP untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara
pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Dilanjutkan dengan Pasal 458 ayat
(11) berbunyi, “ Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat
pleno DKPPâ€, dan ayat (12) berbunyi, “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian
tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
“Namun demikian data
menunjukkan bahwa penyelenggara yang direhabilitasi jumlahnya lebih banyak
daripada yang diberhentikan. DKPP telah merehabilitasi sebanyak 1950 penyelenggara
dan memberhentikan 449 penyelenggara sejak tahun 2012. Artinya masih lebih
banyak penyelenggara yang berintegritas,†papar Harjono.
“Hal ini menepis pandangan
sejumlah orang bahwa tugas DKPP hanya sekadar urusan pecat memecat penyelenggara,
padahal mereka yang diberhentikan itu terbukti tidak proper lagi sebagai
penyelenggara pemilu, karena itulah DKPP menjatuhkan sanksi,†pungkasnya.
Apel tersebut
dihadiri sejumlah pejabat antara lain Mensesneg
Pratikno, Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan Gubernur
Jateng, Ganjar Pranowo.[Umi Nazifa_dw]