Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Prof Jimly Asshiddiqe menyampaikan bahwa sense
of ethic itu harus ditumbuhkan dalam praktik bernegara. Pasalnya,
sebagaimana dikatakan seorang ahli bahwa etika tidak berfungsi sulit berharap
kapal hukum itu berlayar dengan keadilan.
“Hukum tidak bisa dijadikan andalan untuk mengelola, mengontrol
dan membimbing perilaku ideal manusia modern,†katanya saat menjadi narasumber
dalam acara Seminar Nasional dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-61 di
Hotel Mercure, Jalan Taman Impian Jaya Ancol, (20/3). Selain Prof Jimly, yang
menjadi narasumber lainnya adalah mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang
kini menjadi ketua Dewan Pers.
Jimly berpandangan relasi hukum dengan etika bukan lagi
vertikal, hubungan atas bawah melainkan hubungan luar dan dalam. Posisi hukum
berada di luar sedangkan etika di dalam atau sebagai ruh.
“Supaya sistem hukum terbantu, bukan tersaingi,†jelas guru
besar hukum tata negara itu.
Penegakan sistem etika ini bertujuan untuk pertama, mendidik dan
kedua menghukum. “sanksi hukum dalam pendekatan hukum adalah untuk menyakiti
pelaku. Sementara hukum dalam pendekatan etika bertujuan untuk menyelamatkan
kehormatan insitusi atau lembaga,†kata mantan ketua MK itu.
Jimly menambahkan wacana penegakan etika ini
mengalami perkembangan di dunia. Bahkan PBB dalam General Assembly merekomendasikan agar semua anggotanya membangun ethic infrastructure in public office. “Etika dari awalnya hanya bersifat theologis,
kemudian berkembang menjadi ontologis dan abad 19, 20 hingga sekarang tidak
hanya positivis tapi juga difungsikan,†katanya. [ttm]