Badung, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa etika merupakan landasan utama bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Untuk Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung, Bali, Senin (26/8/2025).
“Etika memiliki sifat absolut, berlaku universal, dan tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa etika, penyelenggara pemilu berisiko menyalahgunakan kewenangan dan merusak martabat politik bangsa,” ujar Heddy.
Ia menjelaskan, etika tidak hanya mengatur perilaku yang terlihat, tetapi juga berkaitan dengan niat, motivasi, dan karakter individu. Bahkan, etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
“Etika adalah instrumen penting untuk menilai baik atau buruknya perilaku penyelenggara pemilu. Ia bekerja di ranah internal dan menjadi dasar bagi hukum yang kemudian diformalkan,” jelas Heddy.
Menurut Heddy, hukum pada dasarnya merupakan pengejawantahan dari nilai etika yang hidup di masyarakat. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara pemilu dituntut menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi dalam melaksanakan tugas.
Lebih lanjut, Heddy menyebut bahwa hubungan antara etika dan hukum sangat erat. Hukum, lanjut Heddy, lahir dari nilai-nilai moral yang ada di masyarakat dan kemudian diformalkan dalam aturan. Dengan demikian, tanpa landasan etika, hukum akan kehilangan roh keadilan yang seharusnya dijaga.
“Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara yang berintegritas,”ucapnya. [Humas DKPP]