Jakarta,
DKPP – Salah satu bentuk perwujudan instrumen demokrasi adalah Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana ketentuan Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Pemerintah telah membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki tugas dan
wewenang
untuk menegakkan
dan menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua DKPP, Dr. Hardjono saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Pelatihan Khusus Penyelidik Dan Penyidik Tindak
Pidana Pemilu†yang diselenggarakan oleh Bareskrim Mabes
Polri, Senin (27/8/18) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Dalam paparannya, Dr. Hardjono menjelaskan secara lebih
spesifik, bahwa DKPP
dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan
pengaduan/laporan dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota Bawaslu, dan
jajaran di bawahnya. DKPP bertugas untuk
menerima pengaduan/laporan dugaan
pelanggaran kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu, melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan
pengaduan/laporan
dugaan
pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara
Pemilu, menetapkan Putusan dan
menyampaikan Putusan kepada pihak
terkait untuk ditindaklanjuti.
“Sebagai
lembaga
yang
memiliki
tugas pengawasi
penyelenggara Pemilu tentunya peranan DKPP sangat penting dalam menjaga
agar pelaksanaan Pemilu Tahun
2019
berjalan
secara demo
Dibaca :
477