Jakarta,
DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly
Asshiddiqie menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa Daerah (TPD) meski bersikap pasif.
Bersikaplah seperti hakim-hakim pada umumnya. Meski DKPP bukan
lembaga peradilan murni.
“Hakim
tidak boleh berkomentar seperti halnya pengamat apalagi terkait perkara yang
sedang ditanganinya,†saat memberikan sambutan Evaluasi Pelaksanaan
Sidang di Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa
(13/12). Peserta yang hadir adalah Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat,
KPU, dan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia, kepala sekretariat Bawaslu
Provinsi di Indonesia.
Dari DKPP yang hadir adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ketua,
dan Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Prof. Anna Erliyana, masing-masing sebagai
anggota. Dan hadir pula Sekjen Bawaslu/DKPP RI Gunawan Suswantoro
dan staf sekretariat di lingkungan Biro Administrasi DKPP.
Jimly
berpendapat, sebetulnya DKPP bisa aktif memeriksa di luar sidang. Pasalnya,
penangnaan perkara yang ditangani adalah permasalahan etik bukan masalah hukum
pidana.
“Untuk
pemeriksaan setempat, kita mengirimkan utusan untuk memeriksa aktif. Misalnya
anggota didampingi staf pergi ke daerah untuk mencari informasi di luar
persidangan. Kita punya fasilitas legal untuk memeriksa aktif dan
ini tidak lazim di peradilan biasa. Namun ini belum dilakukan. Apalagi soal
kepemiluan yang membutuhkan penanganan cepat,†jelas dia. [Teten Jamaludin]