*** Pilih Pengacara Top
Lebak, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie memberikan tips menghadapi gugatan hasil Pemilukada di Mahkamah Konstistusi bagi penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu harus mencatat setiap tahapan yang ada dalam Pemilu.
“Mencatat semua tahapan itu sangat penting. Apapun itu yang terjadi,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara rapat kerja KPU Banten Lebak bersama PPK se-Kabupaten Lebak dalam rangka Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 di STIE La Tansa Mashiro, Jalan Soekarno-Hatta, Rangkas Bitung Kabupaten Lebak tadi siang sekitar pukul 10.00.
Menurutnya, meskipun yang digugat oleh penggugat di MK itu hasil Pemilu, namun proses tahapan Pemilu juga sering dijadikan alat bukti di persidangan MK. Untuk itu, setiap penyelenggara Pemilu itu harus tertib administrasi. “Ketika misalnya Panwas memberikan rekomendasi terhadap tahapan, maka catatlah rekomendasi itu. Atau pun saat terjadi perdebatan baik atar anggota maupaun dengan Panwas, maka catat pula perdebatan itu dalam notulensi. Nanti ini bisa menjadi alat bukti,” ujar mantan ketua MK itu.
Dia menambahkan, menurut para ahli administrasi separo dari keberhasilan organisasi ditentukan administrasi. “Maka tertib administrasi itu tidak boleh disepelekan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, setiap ada gugatan hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, KPU daerah harus berkoordinasi dengan KPU atasannya. Karena KPU merupakan satu kesatuan hukum. “Pihak yang digugat itu kan bukan personel atau komisioner, tapi institusi KPU. Jadi koordinasi internal itu sangat penting,” ujarnya.
Bila perlu, Jimly menambahkan, didampingi pengacara. Namun bukan pengacara yang masih menengah ke bawah. “Pilihlah pengacara yang sudah top. Tak perlu takut membayar mahal. Karena dari mereka (para pengacara, red) ada pula yang tidak mau dibayar. Mereka juga ada CSR-nya (corporate social responsiblity). Mereka bersedia membela itu dalam rangka pengabdian kepada negara. Disamping itu juga sebagai kebanggaan bagi mereka,” ujar pengajar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
Berbeda dengan gugatan yang ada di DKPP. Setiap yang digugat itu bukan institusi melainkan personal penyelenggara Pemilu. “DKPP hanya menyidang perilaku para penyelenggara Pemilu,” pungkas dia. (TTM)