Padang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad meminta penyelenggara pemilu di Sumatera Barat membaca dan memahami Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku guna menjadi penyelenggara yang cerdas.
Harapan tersebut disampaikan Muhammad dalam Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, pada Jumat (28/8/2020).
“Secara eksplisit saya minta anda konsen terhadap peraturan kode etik dan pedoman perilaku ini. Baca dan pahami peraturan tersebut, sudah detail terperinci, Insya Allah tidak akan disidang DKPP,” tegas Muhammad.
Kode etik dan perilaku, sambung Muhammad, harus dijadikan panduan sehari-hari bagi penyelenggara pemilu. Kode etik dan perilaku ini juga akan mendisiplinkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Muhammad berpesan untuk tidak sembarangan menafsirkan kode etik dan perilaku. DKPP melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) bersedia untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu mengenai peraturan tersebut.
“Ada bapak dan ibu TPD di setiap provinsi. Datang ke DKPP di Jakarta juga silahkan, asalkan tidak berstatus sebagai Teradu, Pengadu, maupun Pihak Terkait. Dengan senang hati akan kami jelaskan,” pungkas Muhammad.
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga berpesan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak takut dengan DKPP. Jika menjadi Teradu, tidak berkecil hati dan sebaliknya harus bisa membuktikan dalil aduan tidak benar sama sekali.
“Lebih dari 50% penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP itu direhabilitasi, artinya masih banyak penyelenggara pemilu yang berintegritas. Kalau anda diadukan jangan berkecil hati, tunjukkan dan buktikan kalau tidak bersalah,” pungkasnya. (Humas DKPP)