Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali Diberhentikan
Jakarta, DKPP – Dalam sidangnya Selasa 18 Desember 2012 pukul 14.00 WIB, DKPP membacakan Putusan No. 32/DKPP-PKE-I/2012, dengan Pengadu Soleman SH yang menguasakan Ahmad Hi M Ali, dan Teradu Ketua dan ketiga anggota KPU Morowali an Drs. H.M. Badudin, Ph.D, Lewi Titing, BA, Ir. Husban Laonu, M.Si, dan Armawati SH MSi.
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi bukti-bukti yang disampaikan pengadu, teradu, dan saksi-saksi, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan antara lain bahwa para Teradu telah terbukti tidak profesional karena mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap Bakal Calon Andi Muhammad AB, S.Sos, MM, tetapi justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan lain yang tidak ditunjuk secara langsung oleh KPU Kabupaten Morowali. Tindakan tersebut melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, selaku Ketua KPU Kabupaten Morowali atas nama Drs. H.M. Badudin, Ph.D, dan kepada Teradu II, Teradu III, serta Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali masing-masing atas nama Lewi Titing, BA, Ir. Husban Laonu, M.Si, dan Armawati, SH, M.Si terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (2) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno pada Kamis 13 Desember 2012 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa 18 Desember 2012.
Jakarta, 18 Desember 2012.
Juru bicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini