Jakarta, DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu RI. Mereka adalah Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku teradu I, II, III, dan V.
Peringatan tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka serta Nur Hidayat Sardini. “Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memerika dan mendengarkan jawaban Teradu serta pihak terkait, Teradu I, II, III, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” jelas ketua majelis.
Ketua majelis menambahkan, Teradu VI terbukti telah melakukan kesalahan dalam membantu menyusun Keputusan sengketa yang dilakukan oleh para Teradu I s.d. Teradu V, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam seluruh proses a quo. “DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada Teradu VI atas nama Agung Bagus G.B Indraatmaja,” tegas Jimly.
Sedangkan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “DKPP merehabilitasi Teradu IV atas nama Daniel Zuchron,” katanya.
Sementara itu, untuk pengadu, DKPP menilai berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pengadu memenuhi persyaratan, sehingga KPU harus memulihkan hak Pengadu sebagaimana mestinya. DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. “DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini,” perintahnya.
Ada pun pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen. Sedangkan pihak Teradu Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak serta Staf Sekretarait Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI Agung Bagus GB Indraatmaja.
Duduk perkaranya, berdasarkan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 135/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 73/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu, Selviana Sofyan Hosen, adalah bakal calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada daerah pemilihan Sumatera Barat I, dengan nomor urut 3. Pada awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Pengadu tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena pada intinya dinilai tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pendidikan lain yang sederajat. Atas kebijakan KPU yang tidak menetapkan Pengadu dalam DCS dimaksud, selanjutnya Pengadu melalui PAN mengajukan sengketa Pemilu kepada Bawaslu.
Dalam proses sengketa Pemilu di Bawaslu, PAN selanjutnya dapat meyakinkan KPU bahwa Pengadu telah benar-benar tamat pendidikan sederajat SLTA, salah satunya dengan bukti Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor: 3815/D.D1/KP/2013 bertanggal 18 Juni 2013, yang menyatakan bahwa Pengadu telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada Tahun 1969, yang berseangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia. Dalam proses sengketa itu pula KPU menyatakan secara tegas bahwa Pengadu telah memenuhi syarat berpendidikan tingkat SMA.
Sekalipun KPU secara tegas sudah menyatakan Pengadu telah memenuhi syarat, namun dalam Keputusan Sengketa Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu justru menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakan Pengadu sebagai calon anggota DPR RI dari PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I.
Sejak dimulainya proses sengketa Pemilu hingga dikeluarkannya Keputusan Bawaslu dengan Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 dimaksud, Pengadu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan staf pada kesekjenan Bawaslu selaku Teradu, di antaranya: Pertama, Teradu mengajukan 5 (lima) alternatif penyelesaian sengketa kepada KPU dan PAN, yang salah satunya dalam alternatif pilihan pertama menyatakan “Pengadu dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara pada Dapil Sumatera Barat I”. Namun pada Keputusan akhirnya Bawaslu justru menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat.
Kedua, keputusan Bawaslu yang tidak mengikutsertakan Pengadu sebagai calon Anggota DPR RI dalam Daftar Calon Sementara nyata-nyata adalah kekeliruan besar karena menyatakan “Pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf n dan huruf p UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD”. Sebab, Pasal dimaksud sesungguhnya mengatur tentang syarat bakal calon wajib menjadi anggota partai politik peserta Pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan, sedangkan Pengadu sama sekali tidak mempunyai persoalan dengan kedua syarat tersebut. (Humas DKPP)