Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Diberhentikan (telah dilihat oleh 189 pengunjung)
Jakarta,
DKPP–
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3)
menyatakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mohd. Yusri
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Atas hal itu, DKPP
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya. Selain ketua, salah satu
Anggota KPU Deli Serdang atas nama Fajar Pasaribu juga mengalami nasib yang
sama.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada Teradu I atas nama Drs. Mohd. Yusri selaku Ketua KPU Kabupaten
Deli Serdang dan Teradu IV atas nama Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang,†demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota
Majelis Nelson Simanjuntak di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Sedangkan
tiga Anggota KPU Deli Serdang lain yang juga menjadi Teradu dalam perkara ini
oleh DKPP dijatuhi sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi berupa
Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Agusnedi, Teradu III atas nama
Bajoka Nainggolan, dan Teradu V atas nama Zakaria Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,†amar putusan untuk
ketiganya.
Para Teradu
sebelumnya dilaporkan oleh warga Deli Serdang Hadi Ismanto karena dianggap
tidak menjalankan putusan MK Nomor 173/PHPU.D-XI/2013. Putusan MK tersebut
memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Namun dalam pelaksanaannya, ada dua TPS
yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Teradu beralasan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu.
Alasan
Teradu, oleh DKP, dinilai sebagai tindakan peremehan. Menurut DKPP, surat suara
dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah “mahkota†yang harus dijaga oleh
para penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini. Dari
keterangan dalam sidang, mereka juga dinilai yang paling dominan dalam
mengambil setiap keputusan.
Sidang
putusan ini Panel Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi Saut H
Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka
Subekti. Baik Pengadu dan Teradu hadir dalam persidangan. (rilis DKPP)