Manado, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar tiga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yakni perkara nomor 110, 111, dan 112-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WITA. Ketiga perkara ini diadukan oleh Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Sidang pertama, perkara nomor 110-PKE-DKPP/X/2020 mendudukkan Rolis Hasan, Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Arthur A. Waroka, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu diduga telah bertemu dengan Bacalon Bupati atas nama Iskandar Kamaru di Desa Botuliodu Kecamatan Tomini Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 26 Agustus 2020. Teradu I diduga aktif sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan SK DPP PP No. 651/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015 kepengurusan Djan Faridz dan Teradu I juga diduga lalai tidak melakukan investigasi dan tindakan atas laporan masyarakat terkait aktifnya Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo sebagai pengurus KAHMI Bolaang Mongondow Selatan.
Teradu membantah seluruh aduan Teradu. Menurut Teradu I, Pengadu tidak melihat secara langsung dan hanya mengambil foto yang beredar dalam medsos sebagai bahan laporan.
“Foto yang yang dijadikan bukti adalah foto yang diambil saat pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Himpunan Mahasiswa Islam Bolaang Mongondow Selatan (MD KAHMI BOLSEL). Saat itu saya hadir sebagai tamu yang diundang oleh panitia. Kebetulan hadir juga Bupati Bolaang Mongondow Selatan. Iskandar Kamaru. Beliau adalah Ketua Presidium Majelis Wilayah Korps Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara (MW KAHMI SULUT), bahkan pada saat itu belum menjadi bakal calon. Bupati hadir sebagai kapasitas Pemerintah Daerah untuk membuka acara tersebut,” Teradu I menyampaikan bantahannya.
Terkait aduan aktif sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Teradu I tanggal 10 mei 2015 telah mengirimkan surat kepada parpol tersebut dan minta namanya dikeluarkan dari daftar pengurus partai. Surat itu dibalas, nama Teradu I pun telah dikelurkan serta permohonan maaf karena telah mencantumkan nama tanpa sepengetahuan Teradu.
Sementara itu, Teradu II Arthur A. Waroka dalam bantahannya yang disampaikan menjelaskan bahwa dia hadir dalam kapasitas sebagai salah satu Peserta Musda MD KAHMI Bolsel untuk masa Periode 2020-2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad bersama anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ketua Majelis, Anggota DKPP, Salman Saelangi, S.Kel (TPD unsur KPU), Dr. Herwyn J.H. Malonda (TPD unsur Bawaslu), dan Dra. Trilke Erita Tulung, M.Si (TPD unsur Masyarakat). [Humas DKPP]