Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kota Serang. Mereka adalah HM Arif Iqbal (Teradu I), Ade Suparman (Teradu II), Yuliana Mardatillah (Teradu III), Rohimah (Teradu IV) dan Heri Wahidin (Teradu V).
Demikian disampaikan saat sidang etika KPU Kota Serang dengan agenda pembacaan Putusan. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Pihak Pengadu, Abdul Fakhridz selaku kuasa hukum dari bacalon Walikota Dan Wakil Walikota Serang H Suciazhi dan H Agus Tugiman.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Jimly.
Adapun pokok pengaduannya, Pengadu merasa dirugikan. Pasalnya, H Suciazhi dan H Agus Tugiman tidak diloloskan sebagai Cawalikota dan Cawawalikota Serang 2013 dikarenakan dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum, dengan alasan ketua parpol tersebut telah berpindah Partai.
“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” tutup guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu. (rilis humas DKPP)