*** Tiga
Orang Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama
baik Ketua dan empat Anggota Bawaslu RI: Muhammad, Daniel Zuchron, Endang
Wihdatiningtyas, Nasrullah, Nelson Simanjuntak.
Putusan
tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 20 Putusan di Ruang
Sidang DKPP pada Rabu (24/2). Selaku Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka
Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. Sidang diikuti secara video
conference di Bawaslu Provinsi asal perkara.
Ketua dan
empat anggota Bawaslu RI masing-masing sebagai Teradu IX, X, XI, XII, XIII
diadukan oleh Masnur Marzuki dkk kuasa dari Harmen, sekretaris DPC Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengadu mendalilkan kelimanya
tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan Pengadu
terkait pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lima Puluh
Kota, Ismet Aljannata, Rinafitri, Hadi Suhaimi, Budi Mulya, Ilham Yusardi
masing-masing sebagai Teradu I-V, serta ketua dan anggota Panwas setempat,
Noveharnis, Husnarti, Yoriza Asra sebagai Teradu VI-VIII.
“Teradu IX,
X, XI, XII, XIII sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun untuk menanggapi
surat yang disampaikan Pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat
dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu IX, X, XI, XII, XIII tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,†demikian disampaikan anggota majelis
Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan.
Kepada Teradu
I-V, Pengadu menilai telah lalai. Pasalnya, para Teradu I-V telah menetapkan
pasangan calon Irendi Arbi-Ferizal Ridwan padahal berkas administrasi
pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Rekomendasi DPP PPP yang
disertakan, tanda tangan ketua umum hanya berupa scan dan tidak diketahui atas
persetujuan ketua umum. Sedangkan DPC PPP Kabupaten Lima Puluh Kota tidak
ditandatangani oleh sekretaris.
Terhadap Teradu
VI-VIII, Pengadu mendalilkan bahwa Panwas setempat tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu mengenai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
I-V.
Nur Hidayat
Sardini menjelaskan bahwa DKPP menilai tindakan Teradu I-V menerima berkas
administrasi pencalonan Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan dari Partai
Persatuan Pembangunan telah sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Para Teradu telah melakukan verifikasi dan pencocokan nama
penandatangan dokumen pencalonan Partai Persatuan Pembangunan dengan nama yang
tercantum dalam SK Kepengurusan yang berlaku,†ucapnya.
DKPP juga
menilai Teradu VI-VIII telah menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV,dan V. Kesimpulan hasil
kajian Panwas telah disampaikan kepada Pengadu dan diumumkan melalui papan
pengumuman di kantor sekretariat Panwas Kabupaten Lima Puluh Kota. “Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti
laporan Pengadu sehingga dalil Pengadu tidak terbukti,†ucapnya.
Pada
kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi sebanyak 66 penyelenggara Pemilu,
memberhentikan secara tetap tiga penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi
berupa peringatan terhadap 28 penyelenggara Pemilu. [teten jamaludin]
Penyelenggara
Pemilu yang Diberhentikan:
1. Rudi Iskandar Zulkarnain, anggota Panwas
Kabupaten Bengkalis, Riau
2. Ronald Entengo, staf sekretariat Panwas
Kabupaten Gorontalo (DKPP merekomendasikan
kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo yang bersangkutan tidak dapat
bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu)
3. Dede Suherman, Ketua PPK Sindangbarang,
Kabupaten Cianjur (DKPP merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur agar
Teradu tidak boleh lagi dilibatkan sebagai Penyelenggara Pemilu)