Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap
ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura. Mereka adalah Yermias Numberi, Yusuf H. Sraun, Regina A Yaung. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan
agenda pembacaan Putusan (20/1) pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Ida Budhiati,
Endang Wihdatiningtyas, dan Saut H Sirait, masing-masing sebagai anggota. Pihak
Pengadu, Refly
Harun dkk kuasa dari Benhur
Tomi Mano dan H.
Rustan Saru, masing-masing sebagai calon Walikota Jayapura dan Calon
Wakil Walikota Jayapura. Ada pun Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Jayapura:
Teradu I Yermias
Numberi, Teradu II Tjipto
Wibowo, Teradu III Yusuf
H. Sraun, Teradu IV Regina
A. Yaung, Teradu V Oktovianus
Injama. Teradu lainnya, Teradu VI Soleman Clinton Maniani, Teradu
VII Yakobus
R. Murafer, Teradu VIII Beatrix I.S Wanma, masing-masing sebagai ketua
dan anggota Panwaslih Kota Jayapura.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Saut H Sirait, para Teradu mengakui bahwa
susunan kepengurusan DPN PKPI yang dimuat dalam situs resmi KPU RI adalah
dipimpin Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Seharusnya
ketika bakal
pasangan
calon
mendaftar dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kepengurusan yang sah, para
Teradu tidak perlu ragu-ragu untuk menyatakan surat dukungan tersebut tidak
memenuhi syarat. Namun para Teradu justru melakukan tindakan yang bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (14) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2016, Pasal
6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan PT TUN
Makassar tanggal 6 Desember 2016 bahwa para Teradu telah melakukan kesalahan
karena tidak melakukan verifikasi data secara faktual, tidak teliti dan tidak
sesuai kewenangan.
“Teradu dengan niat sadar dan
sengaja telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal
15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,â€
jelasnya.
Lanjut Saut, Putusan PT TUN
Makassar Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS/2016 membatalkan Surat Keputusan
KPU Kota Jayapura Nomor 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016. Berdasarkan Putusan PT TUN Makassar tersebut, KPU Provinsi Papua meminta
kepada para Teradu untuk menyurati
ke KPU Republik Indonesia terkait rencana kasasi Putusan PT TUN Makassar. Selanjutnya rapat koordinasi antara
KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura dilaksanakan pada tanggal 7
Desember 2016, yang menghasilkan kesepakatan KPU Kota Jayapura segera
mengeksekusi Putusan PT TUN
Makassar. KPU
Provinsi Papua selaku Pihak Terkait, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa
ternyata belakangan diketahui para Teradu telah melakukan kebohongan dan
bertindak seolah-olah belum melakukan upaya hukum kasasi. Rapat koordinasi
tersebut hanya merupakan tameng para Teradu untuk menyembunyikan tindakan
terhadap atasan maupun masyarakat luas. Perilaku para Teradu yang sangat vulgar
dan nyata-nyata melakukan pembohongan merupakan penghancuran nilai-nilai
kejujuran, moralitas, krebilitas dan integritas. Tindakan para Teradu merupakan
bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi
yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi
Pemilihan Umum.
“Teradu
II sedang sakit akibat kelelahan melakukan tugas sebagai divisi untuk Daftar
Pemilih Tetap (DPT), dan tidak mengikuti rapat pleno.
Sedangkan Teradu V menyatakan bahwa dukungan dari PKPI
kepada Boy Markus Dawir dan Nur Alam juga harus digugurkan karena tidak
ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Semuel Samson dan Teradu V juga
tidak menandatangani Berita Acara Nomor 43/PL/KPU-KT-JPR/X/2016. Dalam pengambilan
keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu I, III dan IV sangat terbukti dan
memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu II dan Teradu V,†jelas Saut.
Dalam beberapa pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan
bahwa ketua dan empat anggota KPU Kota Jayapura telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan menetapkan
bakal pasangan
calon Boy Markus Dawir dan Nuralam telah memenuhi
syarat pencalonan. Padahal, bakal
pasangan calon
Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak memenuhi syarat karena hanya didukung 6
(enam) kursi DPRD Kota Jayapura. Pengadu mendalilkan bahwa
penetapan bakal pasangan
calon Boy Markus Dawir-NuralamsebagaiPasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu karena
pemberlakuan syarat yang tidak sama/setara sebagai sesama peserta Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura. Pengadu pun menilai bahwa
para Teradu ketua dan anggota KPU Kota Jayapura dinilai tidak netral. Kemudian
Pengadu menempuh upaya sengketa pemilihan ke Panwaslih Kota Jayapura. Namun,malah Teradu VI, VII,
dan VIII tidak mengindahkan peraturan
perundangan-undangan dengan menolak permohonan Pengadu. Putusan Nomor 01/PS/PSWL.JYP.33.01/X/2016, Teradu
VI, VII, dan VIII menyatakan Permohonan Pengadu beralasan hukum. Secara
konseptual apabila suatu permohonan dinyatakan beralasan hukum, maka sudah
seharusnya Teradu VI, VII, dan VIII menetapkan “menerima Permohonan Pengadu
untuk seluruhnya†bukan “menolak
Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
DKPP pun menjatuhkan sanksi serupa untuk Soleman Clinton
Maniani selaku ketua
Panwaslih Kota Jayapura. Pasalnya, Ketua
dan anggota Panwaslih Kota Jayapura membenarkan tindakan
KPU setempat yang menetapkan pasangan calon
yang surat dukungannya tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Para
Teradu terang-terangan telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11
huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. “Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kota
Jayapura memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses-proses
pengambilan keputusan,†kata Saut.
Selain sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi
berupa peringatan
keras
terakhir
kepada Teradu II atas nama Tjipto Wibowo, Teradu V atas nama Oktovianus Injama selaku
anggota
KPU Kota Jayapura. Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada Teradu VII atas nama
Yakobus R. Murafer, Teradu VIII atas nama Beatrix I.S Wanma selaku Anggota Panwaslih
Kota Jayapura. [Teten Jamaludin]