Jakarta, DKPP – Dalam sidangnya Selasa 26/2 pukul 14.30 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan Putusan Nomor 6/DKPP-PKE-II/2013, dengan Pengadu Ir. Hendri Arianto sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Bengkulu yang diusulkan oleh DPP Partai Demokrat, dan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu a.n Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan, SH., MH., Drs. Istal Andri, Drs. Sri Martini, dan Juniarti Boermansyah, S.Ag., M.Si.
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu, Teradu, DKPP menyimpulkan antara lain bahwa Para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1); Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf j, huruf k; Pasal 11; Pasal 12; dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu IV dan Teradu V juga terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan: (1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu IV dan Teradu V selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu atas nama Drs. Sri Martini dan Juniarti Boermansyah, S.Ag., M.Si. (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu atas nama Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan, SH., MH. dan Drs. Istal Andri dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. (3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa 26 Februari 2013.
Jakarta, 26 Februari 2013
Humas DKPP