Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memvonis Toni Indrayadi, Arifman, Thabri Aris, (Teradu I, II dan
III) masing-masing sebagai sebagai mantan ketua dan anggota Panwaslu Kota
Sungai Penuh tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di
masa datang.
Hal tersebut disampaikan dalam
sidang pembacaan enam Putusan di Jakarta, Rabu (6/4/2016). Ketua
majelis Jimly Asshiddiqie, anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan Putusan yang
dibacakan oleh Ida Budhiati, DKPP menilai Teradu telah bertindak melampuai
kewenangan dengan menerima dan mengabulkan permohonan sengketa dengan obyek Keputusan KPU Nomor
52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2015. Keyakinan para Teradu bahwa objek
materi Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Sungai Penuh Nomor
01/Kpts-skt-pws-spn/XII/2015 yang membatalkan Keputusan KPU Nomor
52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015 a quo bukan terkait hasil Pemilukada tetapi proses pengambilankeputusan merupakan argumentasi yang tidak memiliki
dasar yang kuat. Antara proses dan penetapan merupakan dua
peristiwa hukum dan etika yang berbeda baik bentuk maupun waktu (tempus)
dan tempat (locus).
“Proses pemungutan dan
penghitungan suara hingga penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada
setiap tingkatan merupakan bagian dari tugas para Teradu melakukan pengawasan
dan mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti seketika oleh KPU,â€
katanya.
Sengketa proses setelah penetapan
rekapitulasi hasil di tingkat KPU Kota Sungai Penuh secara substansi baik
langsung maupun tidak langsung berdasarkan waktu dan tahapan merupakan
perselisihan hasil yang tidak termasuk dalam kewenangan Teradu sebagai Panwaslu
untuk memeriksa dan memutus melainkan masuk dalam kompetensi absolut Mahkamah
Konstitusi. Tindakan Teradu II dan Teradu III secara nyata terbukti telah menciptakan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf d Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Permasalahan dalam proses akibat terjadinya kelebihan kertas suara pada
TPS 1 Desa Koto Beringin tidak berlarut jika fungsi pengawasan berjalan dengan
baik diiringi dengan penggunaan instrumen hukum yang dimiliki para Teradu dalam
menegakkan fungsi pengawasannya. “Tindakan para
Teradu menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon telah menciptakan situasi politik
dan keamanan masyarakat menjadi tidak konduksif,†katanya.
Perbedaan pendapat (dissenting opinion) Teradu I dalam
penyelesaian sengketa a quo tidak serta merta membebaskan
Teradu I dari pertanggungjawaban etika. Tindakan Teradu I sebagai ketua Panwas
menandatangani dan mengundang para pihak menunjukkan sikap ambigu Teradu I dalam menyikapi kewenangannya dalam
menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi. “Ketidaktegasan
sikap Teradu I sebagai Ketua Panwas memiliki peran besar terhadap
ketidakpastian masalah kewenangan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh
Pemohon,†jelas Ida.
Selaku pengadu, Oktafiandi dan H. Nuzran Joher kuasa yang memberikan kuasa
kepada Popon Sofian dan Adithiya Diar. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melampaui kewenangannya menerima dan memutuskan permohonan sengketa
dengan obyek Keputusan KPU Nomor 52/Kpts/Kpu-Kota-005.670934/2015, tentang
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.Tindakan para Teradu bertentangan dengan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam sidang enam Putusan ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa
peringatan terhadap ketua dan anggota KPU Bulukumba, empat anggota KPU Sorong
Selatan, Papua Barat, dua anggota Panwas Sorong Selatan, dan ketua serta
anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Aristoteles R. Maituman, ketua KPU
Sorong Selatan, dan Menase Tigori, ketua Panwas Kabupaten Sorong Selatan.
Sementara yang mendapatkan rehabilitasi, Ketua dan enam Anggota KPU RI Husni Kamil Manik, Ida Budhiati,
Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay,
Juri Ardiantoro, Ketua dan
Anggota KPU Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i, Daan Rismon, Edi Winarno, Taibah Istiqamah dan Sepmiwawalma, Ketua
dan Snggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Benny Setia, Siti
Fathonah, Juniardi, H. Sogiono. Teradu lainnya, Ketua dan Anggota KPU dan
Panwas Sekadau, Kalimantan Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Supiori, Papua. [teten
jamaludin]