Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Jamaludin dan Mubrur selaku ketua dan anggota Panwas Kab Pelalawan, Riau, Selasa (23/2). Mereka diadukan oleh Toronaso Zebua yang merupakan tim kampanye Paslon nomor 2 yakni Zuhri Misran-Abdul Anas Badrun.
Surya Bagja, selaku kuasa hukum dari Toronaso Zebua,mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporanmereka mengenai keterlibatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Prof Dr Dalil M.Sc yang mendukung Paslon nomor urut 1 HM Harris–H Zardewan. Selain itu, Pengadu juga menilai para Teradu tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya kecamatan Pangkalan Kuras yang mendukung Paslon nomor 1.
“Bentuk dukungan ASN itu dapat dilihat di alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk brosur yang dibuat oleh KPU Pelalawan. Kami sudah laporkan ke Panwas tapi tidak pernah ditindaklanjuti,†ungkap Surya.
Ketua Panwas Pelalawan Jamaludin membantah kalau Panwas dianggap tidak menindaklanjuti laporan itu. Atas laporan tersebut, Panwas telah memeriksa dan mengklarifikasi langsung kepada Prof Dalil. Prof Dalil adalah Guru Besar di Universitas Riau. Dari klarifikasi yang dilakukan, Prof Dalil tidak terbukti mendukung Paslon nomor urut 1. Pernyataan yang dituliskan dalam brosur tersebut diambil dari pernyataannya setahun sebelum dilaksanakan Pemilukada.
“Selain itu, pernyataan itu diambil timses Paslon nomor urut 1 tanpa sepengetahuan dari Prof Dalil yang Mulia,†terangJamaludin.
Mengenai pokok aduan kedua, lanjut Jamaludin, telah diklarifikasi dengan mengundang saksi yang bernama Indra Subagja. Menurut hasil kajian, laporan ini dinilai tidak terkait dengan pelanggaran Pemilukada. Alasannya, hal itu merupakan kesalahan administrasi dari kepala desa atas nama Ubaidillah. Karena setelah diperiksa lebih lanjut, di desa Hapan Jaya pada tanggal yang tercantum dalam surat undangan tidak ada jadwal kegiatan kampanye.
Merasa tidak puas dengan jawaban Teradu, Pengadu menghadirkan tiga orang saksi atas nama Erwis, Indra, dan Jasfar. Dalam perkara nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 ini Erwis menjadi saksi karena, bertindak sebagai pelapor terhadap temuan brosur Paslon nomor urut 1 yang terdapat pernyataan dukungan dari ASN. Dia merupakan timses gabungan dari Paslon nomor urut 2.
“Pada tanggal 10 September, saya membuat laporan kepada Panwaslu mengenai brosur dengan datang langsung ke kantor Panwas Kab Pelalawan. Tapi, saya tidak pernah diundang Panwas untuk klarifikasi. Dengan tidak diundangnya saya, maka tidak bisa juga mengajukan saksi,†jelas Erwis.
Keterangan Erwis tersebut dikuatkan oleh Indra. Dia merupakan orang yang menginfokan brosur tersebut kepada Erwis. Sebelum melaporkannya kepada Erwis, dia mengaku terlebih dahulu bertemu dengan Panwas Kab Pelalawan untuk menginformasikan APK yang dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Berbeda kasus, Jasfar hadir dalam persidangan dan menjadi saksi untuk aduan tentang surat undangan yang isinya mengajak kampanye pemenangan Paslon nomor urut 1.
“Saya menemukan surat itu satu hari sebelum acara. Undangan tersebut ditujukan untuk RT, RW dan Kadus isinya akan dilaksanakan kampanye Paslon nomor urut 1 pada hari Selasa. Setelah itu saya minta surat tersebut kepada ketua RT dan saya langsung laporkan tim didesa tersebut dan paslon nomor urut 2,†kata Jasfar.
Sidang ini dilaksanakan dengan video conference di Mabes Polri-Jakarta dan di Mapolda Riau-Pekanbaru. Majelis dipimpin olehDKPP Valina Singka Subekti yang berada di Jakarta didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah wilayah Riau yakni Edy Syarifuddin, Abdul Hamid, Yulida Ariayanti, dan Husnu Abadi di Pekanbaru. (Foto dan Berita: Irmawanti)