Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara ketua dan empat anggota KPU Tapanuli Utara (Taput) hingga terpenuhinya hak Pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Aritonang untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, 2013-2018. Mereka adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ. Matondang.
Hal tersebut disampaikan majelis saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Senin (16/09) tadi sore pukul 15.00. Selaku ketua majelis Jimly Assiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana. Putusan dibacakan anggota majelis Valina Singka Subekti.
Valina Singka menjelaskan, sanksi tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, mendengarkan keterangan saksi serta Pihak Terkait. “Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar perempuan berjilbab itu.
Kata Valina Singka, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang dan Ampuan Situmeang. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tandas dia. (Rilis Humas DKPP).