Jakarta, DKPP- Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan nomor perkara 57.58/DKPP-PKE-II/2013 hari ini (Selasa, 28/5), ditunda. Penundaan tersebut karena dari pihak teradu, yakni ketua dan anggota KPU Kota Sawahlunto tidak ada yang hadir dalam persidangan.
“Majelis Sidang memutuskan menunda sidang hari ini. Sesuai peraturan, jika dari pihak Pengadu atau pihak Teradu tidak memenuhi panggilan pertama, DKPP akan melakukan panggilan kedua. Jadi sidang akan dijadwal ulang dalam waktu secepatnya,” ujar Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Sidang dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu ini diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi dua anggota, yakni Ida Budhiati dan Valina Singka S. Dari pihak pengadu ada Elly Yanty SH (ketua Bawaslu Sumbar), Surya Efitrimen dan Aermadepa (anggota Bawaslu Sumbar), Dwi Murini, Ponidi, Arlin Junaidi (dari Panwaslu Sawahlunto). Selain itu, hadir juga pihak pengadu dari masyarakat yang diwakili oleh Leo Trisman.
Berdasarkan berkas aduan, pokok perkara pengaduan ini adalah adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Sawahlunto dalam memproses tahapan dan menerima bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pemilukada Kota Sawahlunto.
“Kami sudah memverifikasi semua laporan masyarakat. Memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sawahlunto,” ujar Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti.
Di tempat lain, Leo Trisman meyakini KPU Sawahlunto telah melakukan pelanggaran kode etik karena meloloskan salah satu paslon walikota-wakil walikota, khususnya Ali Yusuf, yang notabene masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Sawahlunto.
“KPU Sawahlunto jelas melanggar kode etik. Masa, anggota DPRD yang masih aktif diloloskan sebagai peserta Pemilukada? Saudara Ali Yusuf pada 18 Februari, 18 Maret, dan 1 April 2013 masih memimpin rapat di DPRD Kota Sawahlunto,” tegas Leo Trisman.
Terkait ditundanya sidang hari ini, para pengadu jelas merasa kecewa. Menurut mereka, alasan KPU Sawahlunto yang tidak hadir karena alasan fokus pada sidang Mahkamah Konstitusi sangat tidak rasional.
“Jelas kami sangat kecewa dengan ditundanya sidang hari ini. Kami sudah jauh-jauh dari Sumatera Barat tapi dari pihak KPU sepertinya tidak menghargai sidang ini. Buat apa mereka punya anggaran, tapi tidak dimanfaatkan untuk menghadiri acara-acara seperti ini,” kata Elly Yanti.
Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 24 ayat (2) , sidang DKPP bisa ditunda jika salah satu pengadu dan teradu tidak hadir. Selanjutnya DKPP akan melakukan pemanggilan kedua. Jika sudah dipanggil dua kali tapi tetap tidak hadir, sidang DKPP bisa segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Pengadu maupun Teradu.
Semantara itu, mengenai kelanjutan sidang hari ini, Sekretariat DKPP menginformasikan bahwa sidang perkara Sawahlunto dijadwalkan digelar lagi minggu depan atau Selasa (4/6), di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat. Agenda sidang masih sama, yakni “Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu”. [AS]