Jakarta, DKPP- Ketua dan
anggota KPU provinsi Papua Barat, yakni Amus Atkana, Paskalis Semunya, Cristine
Rumkabu, Yotam Senis, dan Abdul Halim Shiddi, jalani sidang DKPP, Rabu (24/2).
Mereka diadukan oleh Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana atas nama Freddy Thie dan Mohamad Lakotani dengan didampingi tim
advokasi dari DPP Partai Demokrat.
Ardy
Mbalembout, satu diantara tim advokasi DPP Partai Demokrat, menuturkan dalam
persidangan bahwa KPU Provinsi Papua Barat tidak melakukan verifikasi administrasi
dan faktual terhadap Paslon nomor urut 3 Martias Mairuma-Ismail Sirfefa.
Pasalnya, Ismail Sirfefa yang masih berstatus sebagai PNS aktif pada unit kerja
bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemda Papua Barat dapat lolos verifikasi
dan ditetapkan sebagai Paslon dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kab
Kaimana.
“Paslon
nomor urut 3 Martias Mairuma-Ismail Sirfefa, semula tidak termasuk pasangan
calon yang ikut ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana oleh
KPU Kabupaten Kaimana. Sebagaimana surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor
32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana tahun 2015,†tutur Ardy dalam persidangan DKPP.
Namun
para Teradu, lanjut Ardy, telah memberhentikan sementara dan kemudian mengambil
alih tugas KPU Kabupaten Kaimana. Kemudian menetapkan Paslon nomor urut 3
sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Kaimana.
Mengenai
pokok aduan tersebut, Amus Atkana selaku ketua KPU Provinsi Papua Barat
membantahnya dihadapan panel majelis yakni Prof Jimly Asshiddiqie selaku ketua
dengan didampingi Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat
Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas
sebagai anggota.
“Terhadap
aduan, kami membantahnya karena tidak beralasan,†kata Amus.
Faktanya,
lanjut Amus, dasar penetapan pasangan calon Martias Mairuma-Ismail Sirfefa
adalah hasil putusan Panwas Kab Kaimana Nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015.
Pasangan calon nomor urut 3 Martias
Mairuma-Ismail Sirfefa telah memenangkan sengketa atas keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor
32/KPU-Kab-032/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana tahun 2015.
“Poin
tiga dalam amar putusannya Panwas Kab Kaimana mewajibkan kepada KPU Kab Kaimana
untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2015â€, imbuhnya.
Berdasarkan
hal tersebut, sehingga wajib untuk tindaklanjuti KPU Kab Kaimana. Akan tetapi, KPU
Kab Kaimana telah bekerja tidak sesuai dengan perintah. Mereka tidak mau
menindaklanjuti putusan Panwas. Kemudian, dikirimkan Yotam Senis selaku anggota
KPU provinsi Papua Barat meminta kepada mereka untuk menjalankan rekomendasi
Panwaslu. Karena tidak merespon, hasil konsultasi dengna KPU RI beberapa kali
akhirnya diputuskan ketua dan anggota KPU Kab Kaimana diberhentikan sementara
dan tugasnya digantikan KPU provinsi Papua Barat.
Kemudian,
terkait status PNS aktif saudara calon wakil Bupati Ismail Sirfefa, Amus juga
membantahnya.
“Berdasar
pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2015 tentang hasil uji
materi Pasal 7 huruf (t) Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang warga Negara
Indonesia dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa wajib mengundurkan diri sebagai
anggota TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD sejak mendaftar sebagai calon direvisi
menjadi bahwa calon TNI/POLRI/PNS dan BUMN, BUMD yang mencalonkan diri menjadi
Kepala Daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi
syarat oleh penyelenggara Pemilukada sebagai calon…Jo Pasal 68 Ayat 1 PKPU
Nomor 12 tahun 2015 Tentang Perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WAKIL Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, dan surat edaran KPU RI Nomor 673/KPU/XI/2015 tanggal Oktober 2015 perihal Pengunduran diri anggota
DPRD, PNS, BUMN, BUMD, TNI/POLRI,â€papar Amos.
Dikaitkan
dengan dalil aduan Pengadu, Amos menyampaikan bahwa pengunduran diri Ismail
Sirfefa sejak ditetapkan Keputusan KPU provinsi Papua Barat yang bertindak
sebagai ex officio KPU Kab Kaimana
Nomor 39/Kpts/KPU-KAB-032/XI/2015 tertanggal 5 November 2015. Dengan demikian,
terhitung 60 hari sejak pengunduran dirinya pada tanggal 4 Januari 2015.
Dalam
pemeriksaan yang berlangsung di ruang sidang DKPP ini, terungkap bahwa surat
pengunduran diri yang dimaksud adalah pengunduran sebagai anggota DPRD provinsi
Papua Barat. Sedangkan permohonan pengunduran diri sebagai PNS sudah pernah
disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk persyaratan Pemilihan Legislatif
pada 2014 lalu. Namun hingga saat ini, masih belum bisa diproses karena dokumen
persyaratan belum dipenuhi oleh Ismail Sirfef .
Perkara
yang bernomor 32/DKPP-PKEV/2016 ini, tidak saja menyeret ketua dan anggota KPU
provinsi Papua Barat akan tetapi juga ketua dan anggota dari KPU dan Panwas Kab
Kaimana. (Foto dan Berita: Irmawanti)