Jakarta,DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hari ini, Selasa (4/3)
merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Prov Bengkulu a.n Irwan Saputra, Eko
Sugianto, Aries Munandar, Zainan
Sagiman, dan Siti Baroroh.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik
DKPP dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin
No.14, Selasa (4/3) pukul 14.00 WIB. Panelis majelis sidang terdiri dari Saut H
Sirait bersama Anna Erliyana dan Ida Budhiati.
Pihak Pengadunya adalah Efriadi LSM Pelangi di
Bengkulu. Pokok aduannya yakni KPU
Provinsi Bengkulu Periode 2013-2018 telah membuat keputusan atau tindakan
secara sewenang-wenang yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan melakukan
suatu perbuatan yang diskriminatif sehingga mengakibatkan hilangnya hak
konstitusi seseorang pada saat mengikuti proses Pemilu Legislatif periode
2014-2019.
“DKPP merehabilitasi nama Ketua dan Anggota KPU
Prov Bengkulu atas nama Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan
Sagiman, Siti Baroroh,†kata Anna Erliyana.
Keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas
fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti para Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik. “DKPP memerintahkan kepada memerintahkan kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini,†tutup dia.
Menurut DKPP, dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan Teradu merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan keterangan para pihak, pihak
terkait,
dan bukti dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa
para Teradu telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangannya dan karena itu dalil Pengadu dapat dikesampingkan. (rilis Humas)