Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Jumat (10/2/2023).
Dalam memeriksa perkara yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul ini, terdapat lima Anggota KPU Kabupaten Malaka yang berstatus sebagai Teradu, yaitu Makarius Bere Nahak (merangkap Ketua), Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere.
Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Theodorus selaku Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan indikator kelulusan PPK kepada para Teradu dalam sidang ini. Jika indikator kelulusannya adalah aspek integritas, menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.
Kepada majelis, ia menyebut adanya informasi bahwa ASN Puskesmas di Kabupaten Weliman yang lolos sebagai Anggota PPK Weliman.
Theodorus sendiri merupakan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Kobalima. Ia mengaku hanya lolos hingga tahap tes wawancara saja dalam sidang ini.
“Bagi PPK terpilih yang memiliki profesi lain dapat dianggap tidak berintegritas karena tidak loyal dan komitmen menjalankan tugas di instansi asalnya serta berpotensi tidak bekerja penuh waktu,” terangnya.
Selain itu, Theodorus juga menduga para Teradu terlibat dalam dihapusnya pengumuman hasil tes wawancara seleksi PPK se-Kabupaten Malaka pada akun Facebook KPU Kabupaten Malaka.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk ketidaktelitian dan ketidakprofesional dari para Teradu. Hal ini pun memicu kecurigaan adanya kecurangan dalam proses seleksi oleh dirinya ataupun publik luas.
“Saya bayangkan kalau itu pengumuman hasil perolehan suara dalam Pemilu yang telah dibaca oleh netizen,”.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Fransiskus Vincent Dias (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Teradu IV Stefanus Manhitu membantah semua dalil yang disampaikan Theodorus. Menurut Stefanus, ia dan keempat koleganya telah sangat transparan dalam menyelenggarakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka, mulai dari pengumuman adanya proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Ia juga membantah adanya ‘main mata’ dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Malaka. Stefanus menerangkan, Anggota PPK Weliman terpilih yang dimaksud oleh Pengadu hanyalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah habis masa kontraknya di Puskesmas Kecamatan Weliman.
“Ia terpilih karena kami memperhatikan keterwakilan perempuan dalam PPK,” kata Stefanus.
Sementara untuk tahap tes wawancara di Kecamatan Kobalima, terdapat 15 peserta yang mengikutinya, termasuk Theodorus. Menurutnya, semua peserta tes wawancara memiliki hasil yang tidak berbeda satu sama lain.
“Pengadu tidak lolos karena kurang dalam aspek komitmen,” katanya.
Kepada majelis, Stefanus menyebut terdapat tiga indikator dalam penilaian tes wawancara, yaitu pengetahuan soal kepemiluan, rekam jejak, dan komitmen.
Aspek komitmen sendiri terdiri dari beberapa aspek, di antaranya adalah loyalitas, profesionalitas, integritas, dan visi. Dari empat aspek ini, Theodorus kekurangan dari aspek loyalitas yang di antaranya mencakup pengalaman berkutat dalam dunia kepemiluan.
“Dibanding lima orang yang terpilih, Pengadu tidak memiliki pengalaman kepemiluan,” ungkap Stefanus.
Dalam dalil lain, Stefanus mengakui bahwa pihaknya memang sempat menghapus unggahan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Malaka dalam akun Facebook milik KPU Kabupaten Malaka.
Menurutnya, hasil seleksi yang diunggah pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA dihapus bukan untuk mengubah substansi pengumuman. Namun, terdapat kesalahan teknis dalam pengumuman tersebut.
“Yang mana kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tidak ada sehingga ditarik kembali,” kata Stefanus. [Humas DKPP]