Jakarta,
DKPP-
Ketua dan Anggota KPU Luwu hari ini, Jumat (6/6) menjalani sidang perdana
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar oleh DKPP. Kelima
Teradu ini diperkarakan oleh Hasrul Hasis salah seorang Caleg DPRD Kab Luwu
dari PPP.
Adapun pokok aduannya yakni para Teradu dianggap
telah melakukan pelanggaran kode etik karena menyelenggarakan Pleno
rekapitulasi ulang tanpa rekomendasi Bawaslu ataupun Panwas Kab Luwu dan
menggunakan data perbaikan yang dilakukan perbaikan oleh KPU sendiri tanpa
melibatkan saksi-saksi Partai.
“Saat rekapitulasi suara pada 22 April saya
memperoleh suara 1135 suara, namun pada saat pembacaan hasil rekapitulasi perbaikan
tanggal 8 Mei suara saya menjadi 873 suara, saat perbaikan/ pencermatan itu KPU
tidak melibatkan saksi-saksi Parpol,†ujar Hasrul dalam persidangan.
Terhadap aduan Pengadu, Teradu mengaku telah
melaksanakan proses rekapitulasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Teradu mengaku saat pencermatan yang hadir hanya pihak KPU Kab Luwu, Panwaslu
Kab Luwu dan perwakilan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan, tidak ada saksi
Parpol yang hadir.
Ketua Panel Majelis Sidang Dr. Valina Singka
Subekti menyatakan idealnya saat dilakukan pencermatan harus melibatkan
pihak-pihak yang terlibat seperti peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu dan
kandidat.
“Proses pencermatan idealnya harus dilaksanakan
secara terbuka minimal perwakilan Partai Politik peserta Pemilu,†kata Valina.
Sidang kali ini digelar secara video conference dengan Ketua Panel
Majelis Sidang Dr. Valina Singka Subekti berada di DKPP, dan Tim Pemeriksa
Daerah Sulawesi Selatan Prof. Dr. H. Laode Husen Biku, S.H., M.H,
Prof. DR. Anwar Borahima, S.H., M.H,
Faisal Amir, S.E., M.M dan H.L. Arumahi berada di Kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan. (sdr)