Jakarta,
DKPP-
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kutai Timur a.n Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah, direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP, pada
sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Jumat (19/12).
“Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V atas nama Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,â€
kata Ida Budhiati saat membacakan amar Putusan.
Sebelumnya, kelima komisioner KPU Kab Kutai Timur ini
diperkarakan oleh Arsanty Handayani selaku kuasa hukum
dari Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani, Novel Tity Paembonan, Yohanes Turu Padang,
dan Hariyadi dengan dakwaan Memanipulasi data-data hasil perhitungan suara
calon anggota Legislatif Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014. Data Model EB-1 Dapil Kutai Timur III yang diajukan dan dijadikan
bukti Teradu pada saat sidang di MK berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan
oleh Para Teradu dalam hal penetapan calon terpilih dan perolehan kursi di
Dapil III Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap fakta
bahwa Para Teradu sudah menyerahkan data Model EB-1 Dapil Kutai Timur III sesuai dengan data Panwaslu Kabupaten Kutai
Timur dan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Timur. Penyerahan data
tersebut dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014 melalui Kuasa Hukum KPU RI dan
dilengkapi dengan tanda terima. Mahkamah Konstitusi menyatakan melalui Surat
Nomor.69/PAN.MK/8/2014 bahwa sudah sangat jelas dan tegas termuat dalam Duduk
Perkara, Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan dalam hal ini Perkara
Nomor.10-07-23.PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 (Provinsi Kalimantan Timur) untuk
perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan Kutai Timur
III yang amarnya adalah menolak permohonan Partai Demokrat.
Sidang dipimpin oleh
Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. [Susi Dian Rahayu]
Editor:
Dio