DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Ketua dan empat Anggota KPU Kota Dumai yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal. Kelimanya diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yaitu Zulfan, Supratman, dan Agustri.
Ketiga orang Pengadu mendalilkan para Teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar ketentuan yang berlaku saat menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.
Ketua Bawaslu Kota Dumai yang bertindak sebagai Pengadu I, Zulfan menyebut para Teradu telah menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Anggota PPS Bintan Deky Indrawan karena belum melaksanakan rapid test atau RT-PCR.
Dalam surat di atas, para Teradu memutuskan untuk melarang Deky melaksanakan kegiatan pemilihan, karena tidak melakukan kegiatan rapid test yang diadakan KPU Kota Dumai.
“Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh kami, diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Sdr. Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi,” ujar Zulfan kepada majelis.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau selaku Anggota Majelis, yaitu Neil Antariksa (unsur Bawaslu), Firdaus (unsur KPU), dan Sri Rukmini (unsur Masyarakat).
Di lain pihak, Ketua KPU Kota Dumai yang berstatus sebagai Teradu I, Darwis membantah semua dalil yang disebutkan oleh para Teradu.
Ia bersikeras telah melakukan hal yang menekankan pada protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada Kota Dumai 2020. Menurutnya, ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Selain itu, kegiatan tes rapid dan RT-PCR yang dilakukan KPU Kota Dumai juga berdasar pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam dua ketentuan di atas disebutkan bahwa setiap tahapan pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU 6/2020 juga disebutkan adanya kegiatan rapid tes secara berkala untuk jajaran KPU, dari pusat hingga tingkat ad hoc.
Darwis menambahkan, kewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 11 PKPU 6/2020.
Atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, kata Darwis, KPU Kota Dumai pun melaksanakan Nota Kesepakatan dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, yang beberapa isinya adalah sosialisasi terhadap protokol kesehatan Covid-19 serta pelaksanaan rapid tes dan PCR di setiap Puskesmas.
Darwis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali tes rapid, yaitu pada 9 dan 10 Juli 2020 untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Sedangkan rapid tes untuk jajaran Sekretariat KPU Kota Dumai, PPK dan PPS dijadwalkan pada 14 Juli 2020. Namun, ternyata terdapat 91 orang yang terdiri dari Anggota serta jajaran Sekretariat PPK dan PPS yang tidak mengikuti tes tersebut.
“Termasuk Saudara Deky yang tidak mengikuti tes rapid tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU Kota Dumai memutuskan kembali mengadakan tes pada 15 Juli 2020 untuk 91 orang yang tidak mengikuti tes rapid yang diadakan pada 14 Juli 2020.
Pada 15 Juli 2020, data menunjukkan bahwa Deky bersama 22 orang lainnya kembali tidak mengikuti tes rapid. Karenanya, kata Darwis, KPU Kota Dumai pun mengirim surat kepada 23 orang tersebut.
Salah satu poin dalam surat itu adalah Deky bersama 23 orang lainnya diberi pilihan untuk melakukan tes rapid atau tes PCR secara mandiri dan harus menyerahkan hasilnya paling lambat pada 18 Juli 2020.
“Tepatnya bersamaan dengan Gerakan Coklit Serentak yang juga harus diikuti secara masif oleh jajaran penyelenggara KPU,” jelas Darwis.
Terkait larangan melaksanakan kegiatan pemilihan sebagaimana yang tertera dalam surat Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020, Darwis menjelaskan bahwa maksud kalimat tersebut adalah 23 orang tersebut tidak dibenarkan mendampingi PPDP ke lapangan saat coklit dilakukan, sebelum menyerahkan hasil tes rapid atau hasil PCR.
“Hal ini telah Teradu sampaikan kepada Saudara Deky saat klarifikasi di Bawaslu Kota Dumai,” ungkapnya.
Darwis juga menegaskan bahwa surat yang dikirim KPU Kota Dumai kepada Deky beserta 22 orang lainnya bukanlah berisi sanksi atau teguran, melainkan hanya bersifat mengingatkan agar tidak mendampingi PPDP di lapangan saat Coklit dilakukan.
“Kami juga telah pertemuan dengan Saudara Deky sebelum ia melaporkan ke Bawaslu. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengikuti tes rapid karena takut mendapat hasil positif dalam tes itu,” tutup Darwis. [Humas DKPP]