Jakarta, DKPP – Siang ini, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode
etik dengan Teradu KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu, (19/7/2017)
pukul 13.30 WIB. Lokasi sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5,
Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Bertindak selaku ketua majelis Harjono,
dan anggota majelis Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Prof. Muhammad, Hasyim
Asyari, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengadu dalam perkara ini adalah
Wahyuni, Ahar Ridhani, dan Erna Kasypiah. Masing-masing sebagai ketua
dan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan. Sedangkan Teradu, Samahuddin,
Hairansyah, Nur Kholis Majid, Masyithah Umar, Sarmuji
selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalsel untuk tidak menentapkan
H Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Demokrat.
Alasannya, H Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
Kalsel. [Teten Jamaludin]