Nias, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu untuk perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang diperiksa adalah Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi. Masing-masing sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V. Kelima nama tersebut diadukan oleh Rumusan Lala.
Ada dua pokok aduan Pengadu yang disampaikan di hadapan majelis. Pertama, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bersikap mandiri karena telah membiarkan Bupati Kabupaten Nias Selatan, Hilarius Duha, bersikap arogan di gudang logistik KPU pada 17-18 April 2019. Pembiaran itu, menurut Pengadu, menunjukkan adanya konflik kepentingan lantaran para Teradu diduga terpilih dari hasil lobi Hilarius Duha kepada Evi Novida Ginting pada saat seleksi. Pengadu juga mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional karena menerima uang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadu mengaitkan rangkaian tersebut dengan adanya kepentingan dari Yustina Repi (istri Bupati Nias dan Caleg DPRD Nias Selatan PDI-P) dan Meilitina Duha (Caleg Dapil Nias Selatan Partai Demokrat).
Dalil aduan kedua, para Teradu diduga melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan lembaganya karena tidak memiliki itikad untuk membayar utang atas biaya dokumentasi saat rapat pleno pada Pileg 2019 senilai Rp 20 juta kepada seorangbernama Disiplin Luahambowo. Kabar ini merebak setelah Disiplin mempublikasikannya pada media sosial Facebook dan menjadi viral.
Terkait pokok aduan tersebut para Teradu membantah dan menyatakan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar. Saat menyampaikan bantahan, di hadapan majelis, Teradu I, Repa Duha menjelaskan bahwa para Teradu telah mencoba memberikan penjelasan terkait keadaan yang terjadi kepada Bupati Nias Selatan yang tiba-tiba hadir di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, meskipun apa yang telah disampaikan dan dijelaskan Pihak Teradu tidak diterima dan didengarkan oleh Bupati Nias Selatan.
“Tidak mungkin kami membiarkan, menodai dan merendahkan wibawa lembaga KPU Kabupaten Nias Selatan, lembaga tempat kami mengabdikan diri, hanya karena alasan dimarahi dan dicaci maki oleh Bapak Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan,” bantah Teradu I.
Terkait aduan memiliki konflik kepentingan dengan Bupati Nias Selatan, para Teradu juga membantah dan menjelaskan bahwa para Teradu tetap bekerja secara profesional dan tetap menjaga sikap independen dalam menjalankan tahapan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Kami tidak pernah menerima sejumlah uang dari Bupati Nias Selatan untuk memenangkan istri Bupati Hilarius Duha, Yustina Repi caleg DPRD Dapil Nias Selatan 1 dari PDIP. Begitu juga dengan adik Bupati, Melitina Duha caleg DPRD Dapil Nias Selatan 5 dari Partai Demokrat. Kemenangan istri Bupati didasarkan atas Rapat Pleno terbuka hasil Rekapitulasi Perolehan Suara untuk setiap kecamatan di Dapil Nias Selatan 1 yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan,” kata Teradu I mewakili para Teradu lain.
Sementara itu, untuk aduan kedua bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki itikad untuk membayar utang atas biaya dokumentasi saat rapat pleno pada Pileg 2019 senilai Rp 20 juta kepada Disiplin Luahambowo adalah tidak benar dan tidak berdasar karena Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan telah membayar. Sedangkan terkait dengan kasus logistic, pernah diadukan oleh Bawaslu Nias Selatan dan telah disidangkan oleh DKPP RI.
Untuk menguatkan dalil aduan, pihak Teradu menghadirkan dua orang saksi yakni Teniswan Waruwu dan Siotaraizokho Gaho. Hadir pula selaku pihak Terkait, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Bertindak selaku ketua majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP, Anggota DKPP dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd (unsur KPU), Marwan, S.Ag (unsur Bawaslu), dan Dr. Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]