Makassar, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/7) pukul 09.00 WITA. Teradu dalam perkara ini adalah Samsu Rizal, Umar, Meilany, Syaharuddin, dan Mujaddid, Ketua dan Anggota KPU Kab. Maros. Mereka diadukan oleh Muhammad Ilyas.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak bisa menghadirkan/menunjukkan formulir model A.DPK-KPU serta formulir model C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terdapat di 12 TPS pada Kel. Pettuadae, Kec. Turikale Kab. Maros.
Hadir sebagai pihak terkait yakni Sufirman dan Muhammad Gazali selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Maros. Disamping itu, para Teradu juga menghadirkan seorang saksi untuk memperkuat bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Alfian, mantan Ketua PPK Kec. Turikale.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut para Teradu, pleno rekapitulasi pada tingkat KPU Kab. Maros, KPU Kab. Maros tidak menunjukkan Formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK. KPU yang berada dalam kotak karena pembukaan kotak memerlukan catatan kejadian khusus baik itu kejadian khusus di tingkat KPS yang dituangkan dalam Form C2 maupun catatan kejadian khusus di tingkat kecamatan yang dituangkan dalam Form DA2, dan hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS maupun di tingkat Kecamatan sudah sesuai data, baik data dari penyelenggara Pemilu maupun dari saksi peserta Pemilu.
“Tidak adanya catatan kejadian khusus baik yang dituangkan dalam C2 dan DA2 serta tidak ditemukannya perbedaan data dari semua peserta Pleno maka KPU Kab. Maros berkesimpulan bahwa semua proses sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Samsu Rizal.
“Majelis Hakim yang Mulia, dalil aduan Pengadu adalah ranah administratif yang sesungguhnya telah mendapat Putusan dari sidang administrasi di Bawaslu Kabupaten Maros, sehingga hemat kami seluruh aduan ini patut untuk dikesampingkan,” tutup Samsu saat membacakan jawaban Teradu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai anggota majelis, yaitu Andi Samsu Alam (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). [columbus_yani]