Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 232-PKE-DKPP/VIII/2019, Rabu (27/11/2019) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Sidang tersebut adalah sidang kedua, sebelumnya sidang pemeriksaan digelar melalui video conference, Jumat (18/10/2019). Ketua majelis dan para pihak baik Pengadu dan Teradu berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sedangkan Anggota TPD berada di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Ferdinan Pakage, masyarakat Kabupaten Deiyai. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai, yakni Beatus Ukago, Klara Adii, Melkias Pakage, Willem Bobii dan Oktopianus Takimai.
Para Teradu diduga melanggar KEPP karena tidak sesuainya hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibaca saat pleno KPU Kabupaten Deiyai dengan hasil pleno tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD Tigi Barat. Menurut Pengadu perolehan suara dari TPS hingga tingkat distrik masih sama, namun perolehan suara tersebut hilang ketika sampai pada pleno tingkat kabupaten.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat, dan Bawaslu sudah pernah tegaskan bahwa suara tersebut tidak boleh dihilangkan, harus di tetapkan sesuai tingkat kampung (TPS) sampai di distrik”, kata Pengadu.
Selain itu, Pengadu juga mengungkap adanya intervensi dari Ketua KPU Beatus Ukago bersama Sekretaris PPD kepada Ketua PPD Tigi Barat untuk melakukan perubahan suara dan menerima hasil tanpa ada pemungutan suara ulang (PSU), sehingga Ketua PPD mengundurkan diri. “KPU tidak melaksanakan PSU atas rekomendasi Bawaslu, ada surat PSU dari Bawaslu, tetapi saya tidak mengetahuinya,” kata Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Beatus menegaskan terkait hal perolehan suara tersebut awalnya terdapat masalah. Ia mengungkapkan bahwa rekapan dalam C1 yang diantar oleh oknum tertentu diragukan keabsahannya, karena diduga dilakukan rekapitulasi secara sepihak sesuai keinginan pribadi/kelompok. Hal itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
Ia menegaskan bahwa, rekomendasi Bawaslu ditujukan untuk Distrik PPD Tigi Barat, bukan ke KPU Deiyai. “KPU tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu karena surat tidak ditujukan kepada kami, kalau ditujukan ke kami tapi kami tidak jalani, hal itu baru dapat dikatakan kami melanggar kode etik,” bantahnya.
“Sudah ada kesepakatan, jadi itu alasannya menolak, tetapi dilakukan di distrik yang bersangkutan,” imbuhnya.
Terkait dugaan melakukan intervensi, Teradu menjelaskan bahwa Anggota PPD yang mengundurkan diri itu secara nyata tidak melaksanakan tugasnya secara profesional.
Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai Oktovianus Pekei dan Lince Giyai sebagai Terkait. Kemudian Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yakni Yefri Badii, Willem Badii, dan Onemus Dogopia.
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua unsur Bawaslu, Metusalak Infandi. [Humas DKPP]