- Kendari, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Buton menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (25/5) siang. Mereka adalah La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, M. Arwahid, dan La Ode Hasrullah, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kab. Buton Tengah.
Selaku Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara: Hidayatullah, unsur masyarakat; Ade Suraeni, unsur KPU; dan Bahari, unsur Bawaslu. Pengadu: Rusli, anggota DPRD Kab. Buton Tengah. Ia memberikan kuasa kepada Andri Darmawan, Andi Muhamammad Hasgar, La Isan, dan Oldi Aprianto. Sidang ini menghadirkan pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Buton Tengah.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka.
Menanggapi dalil pengaduan tersebut, para Teradu membantahnya. Terkait Rekomendasi Panwascam Mawasangka No.01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Rekomendasi PSU di TPS 03 Watolo, Teradu telah menerima rekomendasi tanggal 23 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka. Rekomendasi tersebut berkenaan dengan ditemukannya 2 surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS 03 Watolo.
“Para Teradu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab termasuk tindak lanjut rekomendasi ini, melakukan pencermatan, dan berdasarkan UU No 7/2017, PKPU No.9/2019 perubahan PKPU 3/2019, maupun Perbawaslu No.9/2019, rekomendasi ini tidak memenuhi syarat formil,” ungkap La Ode Nuriadin.
Kemudian, lanjut Teradu, terkait Rekomendasi Panwascam Mawasangka No.02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi PSU di TPS 03 Watolo, dengan duduk perkara yang sama, Teradu menyatakan bahwa perlakuan terhadap 2 surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS tersebut dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan PKPU No.3/2019 yang diubah menjadi PKPU No.9/2019 Pasal 54 ayat 2 huruf a.
“Berdasarkan hasil pencermatan materiil berkait keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana hasil klarifikasi di atas, para Teradu berkesimpulan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Mawasangka untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah,” pungkas Teradu. [Nur Khotimah_Teten]