Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 241-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (30/8/2019), dengan Ketua dan Anggota KPU Kab. Rote Ndao.
Mereka adalah Christian Dae Panie, Meysian Folkes Permenas Dama, Jorhans Habel Maak, Agabus Lau, dan Hofra Agustinus Anakay.
Para Teradu diadukan oleh sesama penyelenggara Pemilu, yakni Tarsis Toumeluk, Demsi Toulasik, dan Hasan Suwari Selolong, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Rote Ndao. Berdasarkan dalil aduannya, para Teradu diadukan karena menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa Kecamatan di Kab. Rote Ndao.
Berdasarkan hail pengawasan, telah ditemukan beberapa masalah yang diduga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu Tahun 2019. Pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pantai Baru, Rote Timur, Rote Barat, Rote Barat Daya, dan Rote Barat.
“Terhadap teman pelanggaran tersebut, Pengawas TPS melakukan penelitian dan pengkajian terlebih dahulu, kemudian Pengawas TPS membuat surat rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPPS tia TPS yang diduga terjadi pelanggaran tesebut,” kata Pengadu.
“Surat tersebut diterusakan oleh KPPS ke KPU Kab. Rote Ndao, namun KPU membuat surat penolakan PSU, dan hanya menyetujui PSU hanya di TPS 002 Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Ndao Barat Laut,” lanjutnya.
Dalam sidang, Christian membantah seluruh delil duan Pengadu. Ia mengungkapkan bahwa dari lima belas rekomendasi terkait PSU, Teradu hanya menjalankan satu, yakni TPS 002 Desa Oetutulu. Hal tersebut dilakukan karena sudah mendapat informasi terkait PSU lebih dulu.
Ia juga menjelaskan alasan tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kab. Rote Ndao karena rekomendasi tersebut dikirim tanggal 23 April 2019. Sementara batas akhir permintaan logistik pemilu hanya sampai 22 April 2019. “Sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kab. Rote Ndao,” jelasnya.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Prov. NTT, beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. Dalam sidang ini, Pengadu membawa dua orang saksi, mereka adalah Polcendun Panwascam Rote Barat dan Daniel Antoni Erwin Tadde Panwascam Pantai Baru.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. NTT, yakni Maryani Hermina (unsur Masyarakat), Yosafat Koli (unsur KPU), dan Jemris Fointuna (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]