Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (21/2/2020) pukul 08.30 WIT.
Perkara ini diadukan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika, Aser Gobai. Ia mengadukan Indra Ebang Ola, Laurensius Minipko, Luther Beanal, Dedy Nathaniel Mamboay dan Fidelis Piligame masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika.
Dalam persidangan, Pengadu menyebut Teradu telah mengabaikan untuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Mimika. Selain itu dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Pengadu tidak menyediakan form keberatan.
“Kami tidak menolak penetapan kursi, tetapi menolak penetapan calon terpilih yang dilakukan para Teradu. Dalam rapat pleno kami menyuarakan keberatan, tetapi tidak disediakan oleh Teradu,” kata Aser Gobai.
Para Teradu dikatakan telah memindahkan perolehan suara partai dan suara Aser ke Caleg Partai Nasdem nomor urut 6 atas nama Yustinus Timang. Untuk menguatkan dalil tersebut Teradu membawa salinan formulir C1 dari 200-an TPS dan rekapitulasi yang dilakukan saksi partai.
Tak hanya itu, Ketua KPU Kabupaten MImika, Indra Ebang Ola dikatakan telah meminta uang kepada Pengadu sebesar Rp 50.000.000 untuk operasional rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
“Teradu I (Indra Ebang Ola) datang ke rumah saya untuk meminta uang dengan alasan untuk operasional rekapitulasi. Kami kasih saja kurang lebih Rp 50.000.000 juta,” ucap Pengadu.
Dalil aduan tersebut langsung dibantah oleh Para Teradu. Terkait tudingan meminta uang operasional rekapitulasi, Indra Ebang Ola mengatakan jika Pengadu yang memberikan uang tersebut di Kantor KPU Kabupaten Mimika yang dimasukkan ke dalam noken.
“Uang tersebut dua hari kemudian saya serahkan ke pengurus Partai Nasdem Mimika, karena Pengadu sedang tidak berada di tempat. Sebelum itu saya telepon beberapa kali Pengadu untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Indra Ebang Ola.
Ketua Majelis, Prof. Muhammad kemudian melakukan klarifikasi terhadap bukti foto pengembalian uang yang dilakukan Teradu I. Termasuk menanyakan Pengadu mengenal pengurus Partai Nasdem yang menerima uang tersebut.
“Apakah saudara kenal dengan pria yang berbaju merah dalam foto ini? Menurut Teradu pria ini menerima uang yang diberikan kepada Teradu dari saudara Pengadu,” ungkap Prof. Muhammad.
Teradu lainnya, Laurensius Minipko membantah dalil aduan Pengadu lainnya. Ia menyebut perhitungan suara dari Partai Nasdem yang dilakukan oleh saksi memiliki sistem hitung sendiri dan adanya konflik di internal partai dengan Yustinus Timang (dalam persidangan menjadi saksi dari pihak Teradu).
Sidang yang berlangsung kurang lebih lima jam ini juga dihadiri pihak terkait, antara lain KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Mimika. Pengadu menghadirkan empat orang saksi, sedangkan Teradu membawa dua saksi dalam persidangan. Selain Prof. Muhammad, majelis sidang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua. Antara lain Metusalak Ifandi (unsur Bawaslu), Fransiskus Antoni Letsoin (unsur KPU) dan Yusak Elisa Reba (unsur masyarakat). (Humas DKPP)