Jayapura,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (23/2) menggelar
sidang pemeriksaan terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua
dan anggota KPU Kab Mimika. Pemeriksaan yang digelar di Mapolda Jayapura ini,
dipimpin langsung oleh anggota DKPP Alfitra Salam didampingi Ferry Kareth,
Fegie Y Wattimena dan Musa Sombuk selaku Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua.
Perkara
dengan nomor registrasi 34/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadukan oleh Eltinus Omaleng
yang memberikan kuasa kepada Ihza Ihza Law Firm Yusril. Dalam pemeriksaan, kuasa
hukum Pengadu yang hadir yakni Marvey Dangeubun, Iwan Anwar, Zulkarnain Yunus,
dan Sururudin. Teradu hadir lengkap yakni T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu,
Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan Reinhard Gobai yang merupakan ketua dan
anggota KPU Kab Mimika.
Mereka
diadukan karena diduga tidak teliti dalam menerima dan menetapkan Paslon Bupati
dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan. Kemudian, Teradu 1 yakni T. Ocepina
Magal diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Hans Magal dan
tidak terbuka mengenai data-data
dukungan serta pemalsuan tanda tangan yang menjadi landasan meloloskan calon
Perseorangan. Selain itu, tidak terbuka dalam Proses Rekrutmen PPS.(Irmawanti/
Nasaruddin/Nur Khotimah)