Manokwari, DKPP- Ketua dan dua anggota KPU Kab.Manokwari Selatan, Abraham Ramandei, Francis Edward Makabory dan Korinus Busna diperiksa DKPP, Rabu (16/3). Menurut Pengadu Maxi Nelson Ahoren, para Teradu telah memalsukan identitas dalam memenuhi persyaratan sebagai anggota KPU.
“Mereka bukan
masyarakat Manokwari Selatan,†kata Maxi.
Para Teradu, lanjut
Maxi, menggunakan surat keterangan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai
anggota KPU di Kabupaten Manokwari Selatan. Menurutnya, para Teradu merupakan
warga dari Kabupaten Manokwari. Sehingga dengan terpilihnya para Teradu sebagai
KPU Kab Manokwari Selatan tidak sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2011 pasal g
yaitu syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili
di Kabupaten/Kota tersebut dibuktikan dengan KTP.
Namun, tudingan dari
pengadu tersebut dibantah oleh para Teradu dalam pemeriksaan yang digelar di Polda Papua
Barat. Menurut Abraham Ramandei, yang membacakan jawaban terhadap dalil aduan
Maxi menuturkan bahwa mereka tidak pernah memalsukan identitas dan memiliki
identitas ganda.
“Para Teradu tidak
pernah menggunakan identitas ganda karena penggunaan surat keterangan dan atau
surat keterangan penduduk sementara dan atau surat keterangan berdomisili
berdasarkan permintaan dari Panitia Tim Seleksi anggota KPU Kab Manokwari
Selatan,†terang Ramandei.
Lebih jauh, Ramandei
menerangkan bahwa dirinya menggunakan surat keterangan nomor 474/728/2015
tertanggal 20 Agustus 2015. Kemudian, untuk Teradu II yakni Francis Edward
Makabory menggunakan surat keterangan penduduk sementara nomor 474.4/133/2015
dan Teradu III Korinus Busna menggunakan surat keterangan berdomisili nomor
400/152/2015.
Mendengarkan jawaban
Teradu, Pengadu meminta kesempatan sidang sekali lagi untuk menambahkan alat
bukti kepada majelis yang diketuai oleh anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait didampingi
Tim Pemeriksa Daerah Sumarni dari unsur tokoh masyarakat dan Syors Prawar
selaku ex officio Bawaslu Provinsi Papua Barat.
(Berita dan Foto: Irmawanti)