Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 259/DKPP-PKE-VII/2018 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majene yakni M. Arsalin Aras dan Munawir, Jumat (2/11). Mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Syofian Ali.
Menurut dalil aduannya, para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Majene yang diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu mereka diduga tidak melakukan klarifikasi atas masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Majene Partai Gerindra atas nama Drs. H. M. Tasrif A. Tjinta.
Sidang yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati dengan Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sulawesi Barat yakni Mukmin A Taufiq (unsur masyarakat), Rustang (unsur KPU), dan Sulfan Sulo (unsur Bawaslu).
Ini merupakan sidang pertama, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Dalam sidang, Teradu II Munawir tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Sidang pemeriksaan hari ini kami (majelis sidang) nyatakan cukup, kami akan berunding apakah kami akan memberikan kesempatan kepada Teradu II untuk menyapaikan keterangannya melaui sidang pemeriksaan DKPP, atau yangg kedua kami cukup bersurat agar menyerahkan jawaban tertulis, hal ini hanya fokus kepada teradu II yang hari ini tidak hadir karena sakit,” tutup Ida.
Dalam sidang pemeriksaan ini, DKPP juga menghadirkan Anggota KPU Kab. Majene lainnya serta Sekretaris sebagai pihak terkait, dan 2 saksi dari pihak Pengadu. (Sandhi)