Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Riau pada Senin (25/11/2019) pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara ini adalah Fadriansyah melalui kuasanya Nurhadi, SH., MH. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai Teradu.
Ada dua (2) pokok aduan yang didalilkan Pengadu, pertama terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan Petugas Pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada 17 April, saat Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya karena kurangnya Surat Suara di TPS. Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat (4) TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11. Kedua, bahwa KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019. tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan.
Atas dalil aduan tersebut, Teradu membantahnya. Terhadap pokok aduan pertama, Teradu menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap tahapan dan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Kampar.
“Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2019,” bantah Teradu.
Sementara itu terkait pokok aduan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan, Teradu kembali membantahnya. Teradu kemudian mengutip PKPU Nomor 9 Tahun 2019 perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. pada pasal 21 ayat 2.
“Berdasarkan prinsip berkepastian hukum, jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan dan Surat Edaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada angka (3) dan (5),” pungkas Teradu.
Di akhir pemeriksaan, Teradu Fadriansyah menyampaikan bahwa dia ingin menegakkan pemilu yang demokratis dan ingin para penyelenggaranya lebih baik lagi di masa yang akan datang. Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Firdaus (unsur KPU), Gema Wahyu Dinata (unsur Bawaslu), dan Sri Rukmini (unsur masyarakat). [Humas DKPP]