Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merehabilitasi ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri dan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, Joy Markus Bukorsyom.
Keputusan tersebut, disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Majelis menyampaikan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa keempat anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melanggar asas hukum kepastian. Selain itu, mereka juga tidak terbukti melanggar asas mandiri.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Pdt Alexander Mauri, Joy M Bukorsom, Yanius Yarre dan Pdt. Esmon Walilo diadukan oleh Vincentius Lokobal. Ada tiga pokok pengaduannya. Yaitu, pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU di Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, KPU mengubah angka data pemilih tetap atas usulan Bupati Kab. Jayawijaya serta terakhir KPU diduga meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat. (Humas DKPP)