Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (28/5/2019) pagi. Selaku Ketua Majelis Ida Budhiati, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan Febrian, unsur masyarakat; Junaidi, unsur Bawaslu; dan Amrah Muslimin, unsur KPU.
Pengadu: Ibzani, Zulkipli, Iswadi, Ameredi, M Mustakim masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Sementara Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Agus Supriyanto, Bahrialsyah, Siti Holijah, Riki Oktadinata, Nurul Mubarok. Teradu lain, Saparen, sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengatakan adanya isu menghilangnya lima kotak suara yang berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta logistik lainnya untuk TPS 09,10,11,12 dan 13 di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Selain itu, adanya keterlambatan pendistribusian logistik di Kecamatan Talang Kelapa. Pokok pengaduan lain, Adanya keterlambatan pemungutan dan perhitungan di 5 TPS di Kecamatan Talang Kelapa. Di samping itu, adanya kekurangan logistik di hampir semua TPS di Kab Banyuasin. Teradu juga diduga lalai karena tidak terlaksananya pemungutan dan perhitungan suara untuk calon Anggota DPRD Kab banyuasin di daerah pemilihan 2.
Namun, semua tuduhan pengadu dibantah oleh para Teradu. Melalui jawaban tertulis, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Agus Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan adanya kehilangan kotak suara khususnya Pemilu Pilpres dan KPU Kabupaten Banyuasin. Terkait tidak terlaksananya pemungutan suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banyuasin karena diakibatkan adanya kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak ketiga. KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan sortir dan lipat sesuai SOP yang telah disusun, telah dilakukan kontroling dengan melibatkan Pengawas Pemilu dengan cara mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara dan tidak ditemukan surat suara yang bermasalah.
Dalam hal logistik, lanjut dia, KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan upaya semaksimal mungkin dalam pengelolaan logistik. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan serta diawasi sepanjang hari oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin sampai distribusi logistik. Untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, maka KPU Kabupaten Banyuasin juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin dan Kodim 0430 Banyuasin.
“KPU Kabupaten Banyuasin dalam menjalankan tugasnya telah berusaha maksimal sesuai dengan SOP, akan tetapi ada hal-hal yang terjadi di luar kemampuan KPU Kabupaten Banyuasin seperti kendala cuaca dan kondisi alam yang menjadi penyebab masalah. Jadi dalam hal ini KPU Kabupaten Banyuasin tidak ada unsur kesengajaan dan terhadap masalah yang timbul selama Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Banyuasin sudah menjalankan tugas wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Untuk menguatkan dalil-dalil pengaduan, Pengadu menghadirkan saksi Yuswono, Muhammad Ali, anggota panwascam; Wahyu, R.Nugroho Panji, dari Gakkumdu. Sementara Teradu menghadirkan pihak Terkait Heriyadi dan Haslinda, anggota KPU Provinsi Sumatara Selatan, dan Irwansyah, kasubbag Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kab. Banyuasin. [teten jamaludin]