Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan arahan kepada jajaran Sekretariat DKPP, Jumat (11/2/2022).
Arahan ini khususnya diberikan kepada 13 pejabat struktural yang baru dilantik di lingkungan Sekretariat DKPP. Pejabat struktural tersebut terdiri dari empat Kepala Bagian (Kabag) dan sembilan Kepala Sub Bagian (Kasubbag).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DKPP, Prof. Muhammad menyampaikan bahwa semua putusan DKPP murni putusan yang diambil oleh Ketua dan Anggota DKPP. Hal ini sesuai dengan prinsip kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45).
Ia menambahkan, Sekretariat merupakan mitra dari seluruh Anggota DKPP. Menurutnya, kehadiran Sekretariat sangatlah penting untuk mendukung kegiatan serta kinerja dari Ketua dan Anggota DKPP.
Muhammad pun berpesan agar para pejabat yang baru dilantik ini menjadi birokrat yang responsif dan tegak lurus dengan aturan. Ia mengaku sangat mengapresiasi kepada birokrat yang berani menyampaikan kepada pimpinan jika memang ada yang berpotensi melanggar aturan.
“Demi Allah saya senang dengan orang-orang yang seperti itu, dari pada orang yang ‘yes man’,” ujarnya.
Sementara, Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., menyampaikan bahwa seorang birokrat harus bisa beradaptasi dengan perubahan aturan. Terlebih, katanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa aturan tentang pemilu selalu berganti setiap lima tahun.
Kondisi ini, disebut Didik, menuntut semua penyelenggara pemilu untuk terus belajar
“Itu yang menuntut kita semua untuk terus belajar dan mempelajari hal baru,” ujarnya.
Didik pun juga berpesan agar para pejabat di Sekretariat DKPP lebih berhati-hati ketika mengelola anggaran yang bersumber dari negara. Menurutnya, dana yang bersumber dari negara bisa saja berasal dari penghasilan rakyat yang telah dipotong melalui pajak.
“Jadi kalau sampai menyia-nyiakan dana negara itu dosa kita besar karena uang itu berasal dari banyak orang. Jadi perasaan itu yang harus kita tanamkan,” pesan Didik.
“Bahkan kalau perencanaannya sudah tidak beres itu sudah jadi dosa besar,” imbuhnya.
Sedangkan Anggota DKPP yang lain, Dr. Ida Budhiati menyampaikan bahwa sejak berdiri pada 2012, DKPP telah memiliki sistem dan budaya kerja tersendiri yang mungkin berbeda dengan lembaga negara lain atau bahkan lembaga penyelenggara pemilu yang lain.
Sistem kerja DKPP, kata Ida, adalah menjalankan kuasi peradilan modern yang bekerja dengan prinsip efektif dan efisien guna memberikan kepastian dan pemanfaatan hukum kepada banyak pihak.
“Sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas dan pemerintah yang juga berintegritas,” katanya.
Dalam aspek budaya kerja, menurut Ida, telah diformalkan dalam kode etik penyelenggara pemilu dan kode etik DKPP. Ia menambahkan, Sekretariat DKPP adalah garda terdepan dalam menjalankan budaya kerja yang profesional serta memberikan pelayanan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan kepada para pencari keadilan.
Ida mengungkapkan, semua hal tersebut dilakukan untuk menyokong terjaganya integritas proses pemilu penyelenggaraan pemilu dan proses pengaduan atau persidangan di DKPP.
“Kalau masyarakat sudah tidak percaya dengan proses kerja DKPP, maka mereka akan sulit menerima putusan DKPP,” ungkap Ida.
Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran Sekretariat DKPP untuk saling berkolaborasi dan bahu membahu agar proses kerja DKPP menjadi optimal.
“Kalau ada satu subsistem saja yang tidak bekerja, lembaga DKPP akan mengalami goncangan,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DKPP, Yudia Ramli juga berpesan agar semua jajaran Sekretariat DKPP harus memegang teguh nilai “Berakhlak”, yaitu “berorientasi”, “akuntabel”, “kompeten”, “harmonis”, “loyal”, “adaptif”, dan “kolaboratif”.
“Kalau semua prinsip itu dilaksanakan maka kinerja Sekretariat DKPP akan semakin baik ke depannya,” kata Yudia.
Untuk diketahui, dari 13 pejabat yang baru dilantik sebagai Kabag dan Kasubbag di Sekretariat DKPP, 10 orang di antaranya adalah pejabat yang baru memasuki Sekretariat DKPP dan tiga orang lainnya adalah pejabat lama yang mendapatkan rotasi jabatan.
10 pejabat tersebut adalah Enjang Muhidin (Kabag Perencanaan dan Umum), Mohd. Arif Iriansyah (Kabag Humas, Data, dan Teknologi Informasi), Sahisnu Galih Andara (Kasubbag Keuangan), Wahyu Subrata (Kasubbag Perlengkapan dan Rumah Tangga), Dedek Harianto (Kasubbag TU dan Protokol), Ahmad Aribi (Kasubbag Kepegawaian), Rahmat Erianto (Kasubbag Fasilitasi Penyiapan Perkara), Johnny Cristian Parlindungan (Kasubbag Penjadwalan dan Pemanggilan Persidangan), Tanti Enastiwi (Kasubbag Tindak Lanjut Putusan), dan Hartati (Kasubbag Fasilitasi Tim Pemeriksa Daerah Wilayah I).
Sedangkan tiga pejabat lama yang mendapat rotasi adalah Arif Ma’ruf (Kabag Hukum, Kerjasama, dan Kepegawaian), Jonhly Pedro Merentek (Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan), dan Andre Saputra (Kasubbag Risalah Sidang dan Penyusunan Putusan).
Selain arahan dari Ketua dan Anggota DKPP, dalam kegiatan ini terdapat seremonial serah terima jabatan dari pejabat struktural lama kepada pejabat struktural baru yang disertai dengan pemasangan lencana DKPP oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli kepada pejabat baru tersebut. [Humas DKPP]