Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), Rabu (25/1), membacakan putusan untuk perkara dari Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur. Di antara Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu RI yakni Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron, dan
Endang Wihdatiningtyas.
Dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh
Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta,
diketahui ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima pimpinan Bawaslu RI
tersebut. Atas pelanggaran etik itu, kelimanya dijatuhi sanksi peringatan.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada
Teradu I atas nama Muhammad, Teradu II atas nama Nelson Simanjuntak, Teradu III
atas nama Nasrullah, Teradu IV atas nama Daniel Zuchron, dan Teradu V atas nama
Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia,†demikian kutipan amar putusan DKPP.
Selain kepada lima pimpinan Bawaslu RI,
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiganya adalah Nelce R.P. Ringu, Jemris D.
Fointuna, dan Albert J.J. Banu. Sedangkan lima komisioner KPU Kota Kupang yakni
Marianus Minggo, Daniel B. Ratu, Lodowyk Fredrik, Deky Ballo, dan Maria M. Seto
Sare serta tiga pimpinan Panwaslu Kota Kupang yakni Germanus Attawuwur, Noldy
Tadu Hungu, dan Ismael Manoe dinilai tidak melanggar kode etik. Mereka semuanya
mendapat rehabilitasi dari DKPP.
Salah satu Pengadu perkara ini adalah Hendriyanus
R. Tonubessi, kuasa dari Calon Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore. Pengaduan
tersebut berkaitan dengan pelolosan bakal calon walikota Kupang 2017 Jonas Salean. Jonas Salean yang
merupakan petahana menurut Pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat karena
melanggar salah satu ketentuan undang-undang Pemilukada 2017 yaitu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jonas,
menurut pengadu, telah melakukan penggantian (mutasi) pejabat yang jangka
waktunya menyalahi pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2010 yang bunyinya sebagai
berikut: “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri.â€
Hampir berbarengan dengan pelolosan
Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran. Surat Edaran dengan Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016,
pada intinya untuk menyikapi pertanyaan-pertanyaan dari pengawas di daerah
terkait penggantian pejabat oleh petahana yang mencalonkan di Pemilukada. Salah
satu poin surat edaran Bawaslu RI menyebut bahwa petahana yang menganulir
keputusannya yakni dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula dianggap tidak
terkena pasal 71 ayat (2). Oleh Pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap
telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang untuk meloloskan Jonas
Salean.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP
melihat surat edaran Bawaslu ini memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di
Kupang, tetapi untuk beberapa daerah. Namun, DKPP menilai, niat baik Teradu tidak diiringi dengan langkah
kebijakan yang tepat. Seharusnya Bawaslu membuat aturan ini dalam bentuk
peraturan Bawaslu, bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, dapat
menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan Pemilu.
“Para
Teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara
Pemilu,†bunyi pertimbangan putusan DKPP. (Arif Syarwani)