Jakarta, – Pasangan Nomer 2 dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tadi siang (10/10/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengadu datang ke sekretariat Biro Administrasi DKPP melalui kuasa hukumnya Taufik Basari dkk. Mereka diterima oleh bagian staf administrasi Pengaduan Biro Administrasi DKPP.
Dalam konferensi pers, Taufik Basari menjelaskan bahwa ada tiga pokok pengaduan. Salah satu pokok pengaduannnya adalah bahwa Bawaslu RI dinilai telah berlebihan dan di luar kewenangannya yaitu terkait dengan rekomendasi diskualifikasi Mathius Awoitouw hanya karena Mathius melakukan pemberhentian terhadap pejabat yang dilakukan setelah pemungutan suara dan setelah pleno penghitungan hasil suara tingkat kabupaten.
“Kita beranggapan bahwa pemberhentian itu tidak ada motif politik. Tidak ada yang diuntungkan maupun yang dirugikan akibat dari pemberhentian pejabat tersebut,†katanya.
Siti Rufiah menjelaskan kepada Pengadu bahwa setiap pengaduan akan diproses baik formil maupun materiil. [teten jamaludin]