JAKARTA, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan ringan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sufyanto dan anggotanya, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.
Teguran tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Majelis menyampaikan, para Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam hal prosedural pemberhentian Pengadu selaku anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang adalah terbukti tidak sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, walaupun dari sisi substansi materi terbukti benar bahwa Pengadu adalah benar tidak lagi layak sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. “Untuk itu, majelis mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sufyanto dan anggotanya, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede diadukan oleh Cokrowidodo Rekso Soekresno. Pokok pengaduannya, memberhentikan Cokrowidodo Rekso Soekresno sebagai anggota Panwaslu Lumajang tanpa klarifikasi dengan alasan terlibat partai politik. Humas DKPP)