Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 300-PKE-DKPP/IX/2019, Jum’at, (1 November 2019), di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah Aan Ainur Rofik. Ia adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Umum 2019 sekaligus Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya. Dalam perkara ini, Aan memberikan Kuasa kepada Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy dan Sofyan Hadi.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menjadi Teradu dalam perkara tersebut adalah Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliya, Hidayat, dan Usman.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diadukan lantaran sebelumnya menerima laporan terkait Hasil Rekapitulasi Suara dari Caleg Partai Golkar Nomor urut 4 Daerah Pemilihan IV, an. Agung Prasojo yang kemudian diproses oleh para Teradu. Menurut Pengadu, putusan yang dikeluarkan oleh para Teradu bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu karena sengketa hasil bukanlah domain para Teradu, namun kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tindakan Teradu melampaui mandat yang diberikan oleh undang-undang, mengingat sengketa hasil merupakan kewenangan MK, hal ini semakin menunjukkan bahwa para Teradu tidak memahami undang-undang dan menjalankan manajemen organisasi secara serampangan sehingga berpotensi menabrak peraturan yang ada,” kata Pengadu.
Pengadu mengungkapkan bahwa Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019, Tanggal 22 Mei 2019 sangat merugikan pihak terkait, dalam hal ini Pengadu selaku Caleg Partai Golkar No Urut 1 Daerah Pemilihan Surabaya IV.
Dalam sidang, Bawaslu Kota Surabaya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Agil menegaskan bahwa pihaknya telah melaksakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang kami upayakan semaksimal mungkin sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
“Amar yang kami putuskan sesungguhnya sesuai dengan pertimbangan yang kami ambil berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” katanya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Harjono, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur sebagai Anggota Majelis, yaitu Abdul Chalik (Unsur Masyarakat), M Arbayanto (Unsur KPU), dan Aang Kunaefi (Unsur Bawaslu).
DKPP menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya sebagai Pihak Terkait. Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. [Humas DKPP]