Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019, di Mapolda Kepulauan Riau pada Jumat (9/8) sore. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.
Mereka berlima diadukan oleh Elisman Siboro. Ia memberikan kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat). Menurut Pengadu, para Teradu diduga seringkali mengabaikan laporan masyarakat yang masuk. Proses penanganan perkara tebang pilih.
Sebelumnya, Pengadu membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Batam. Namun hasil laporannya, tidak mendapat kejelasan status. “Setelah sekian lama, tidak ada pemberitahuan tentang proses, apakah kasus itu berjalan apa tidak, sehingga Pengadu mendatangi kantor Bawaslu untuk menyakan Pengaduan,” kata Imanuel.
Tetapi Syailendra membantah. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penangan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus dijalani oleh Teradu dari awal hingga selesai. “Berdasarkan kajian para Teradu, laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil laporan,” katanya.
Laporan Pengadu tidak memenuhi ketentuan laporan yang dilaporkan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. “Peristiwa yang dilaporan Pengadu dalam laporannya adalah tanggal 16 April 2019, sedangkan Pengadu melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Batam 10 Mei 2019, berarti laporan tersebut sudah terhitung 16 hari kerja,” ungkapnya.
Terkait tuduhan tebang pilih, pihaknya menyebut hal itu tidak mendasar. Ia mengungkapan bahwa Bawaslu Kota Batam tidak pernah mengabaikan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu. “Dalam penanganan pelanggaran pemilu, para Teradu tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja bersama Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Kepulauan Riau, yakni Sumianti (unsur masyarakat), Parlindungan Sihombing (unsur KPU) dan Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur Bawaslu).
Hadir dalam sidang, staf sekretariat Bawaslu Kota Batam Putri Novani dan Denny yang menerima laporan dari Pengadu. Pengadu juga menghadirkan satu orang saksi untuk memperkuat dalil aduannya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [sandhi]